Beritarepublikviral.com // Simalungun, 12 April 2026 — Upaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam kotak minyak rambut akhirnya gagal, setelah seorang pria berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun.
Pelaku yang diamankan merupakan pria berinisial WUS (22), yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kronologi penangkapan disampaikan oleh Kasie Humas Polres Simalungun, AKP VERRY PURBA, yang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP VERRY PURBA.
Informasi tersebut diterima pada Jumat malam, 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas, IPTU SONNI G. SILALAHI, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA ROY JANSEN OMPUSUNGGU, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelas IPTU SONNI G. SILALAHI.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan mendapati dua pria yang mencurigakan di lokasi.
Saat hendak diamankan, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap, yakni WUS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak minyak rambut merek Gatsby.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap, kaca pirex, sekop dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, satu buah mancis, serta satu unit handphone.
Tersangka diketahui merupakan warga Huta Tiga Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, dan mengaku masih berstatus mahasiswa.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah. Proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
(Tim Investigasi BR-V)


