Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba Di Simalungun,, Disimpan Dalam Kotak Minyak Rambut

Seorang Pria Diduga  Pengedar Narkoba Di Simalungun,, Disimpan Dalam Kotak Minyak Rambut

Beritarepublikviral.com // Simalungun,12 April 2026 – Untuk mengelabui Petugas,Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba jenis sabu yang Disimpan Dalam Kotak Minyak Rambut yang berada wilayah.kecamatan ujung Padang, kabupaten Simalungun,telah diamankan Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun pada Minggu (12/04/2026 ).

Pelaku pengedar sabu tersebut adalah inisial WUS (22) yang mengelabui petugas dengan cara menyimpan dabu fi dalam kotak Minyak Rambut.

Kronologi penangkapan tersangka WUS tersebut telah disampaikan oleh Kasie Humas Polres Simalungun,AKP Verry Purba bahwa pada awalnya saat pihaknya menerima informasi dari warga bahwa pada Jumat malam ,10/04/2026 sekira pukul 23.00.WIB, informasi tersebut menyebutkan bahwa sering terjadi peredaran dan penjualan narkoba jenis sabu di sekitar jalan Perjuangan , kelurahan Cinta Jadi, kecamatan Ujung Padang.

” Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat .Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Simalungun Femi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ,” terang AKP Verry Purba.

Sementara itu Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi SH mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima informasi tersebut maka langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen Ompusunggu SH beserta anggota untuk segera bergerak cepat lakukan penyelidikan.

” Setelah kami menerima laporan tersebut, Tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polsek Bosar Maligas,Ipda Roy Jansen Ompusunggu SH beserta anggota langsung bergerak cepat ke lapangan untuk lakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, ” jelas Iptu Sonni G Silalahi SH.

Kemudian Tim penyidik Polsek Bosar Maligas bergerak cepat ke lokasi kejadian pada Sabtu ,11/04/2026 sekira pukul 01.00 WIB dan setia di lokasi petugas menemukan dua pria yang mencurigakan , ketika melihat petugas datang , keduanya mencoba melarikan diri namun satu tersangka berhasil ditangkep petugas.

Seorang inisial WUS (22( warga Huta tiga Tinjowan kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun yang mengaku masih seorang Mahasiswa , beserta barang bukti di dalam kotak Minyak Rambut Gatsby dimasukkan Sabu tiga plastik klip kecil dan satu kotakladi yang isinya alat hisap ,kaca pirex,sekop dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong , uang tunai senilai Rp 100.000, sebuah Mancis,dan satu unit Handphone warna biru.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bosar Maligas untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut . tersangka akan dikenakan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Ditulis oleh : Eko