Maling Ponsel di Pancur Batu Saat Diamankan Pegang Pisau, Diduga Untuk Menikam Korban!

Maling Ponsel di Pancur Batu Saat Diamankan Pegang Pisau, Diduga Untuk Menikam Korban!

Beritarepublikviral.com Medan 12/4/26 – Peristiwa penangkapan maling toko ponsel di wilayah Pancur Batu kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, korban pencurian yang justru berinisiatif membantu proses pengungkapan kasus, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Fakta terbaru mengungkap bahwa saat diamankan di kamar hotel, terduga pelaku diketahui memegang sebilah pisau yang diduga hendak digunakan untuk melukai korban.

Kasus ini bermula pada 22 September 2025. Korban menyadari bahwa brankas penyimpanan ponsel di toko usaha keluarganya telah dibongkar dan seluruh isinya dikuras sampai habis dan merugi sampai puluhan juta rupiah. Dugaan kuat mengarah kepada dua orang teknisi yang baru sekitar dua minggu bekerja di tempat tersebut. Atas kejadian itu, korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Dalam proses penyelidikan, korban mengaku berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporannya, Brigadir Shinto Sembiring. Atas arahan dan sepengetahuan penyidik tersebut, korban meminta salah satu pegawainya, Putri Mutiara, untuk menghubungi dan memancing pelaku agar bersedia bertemu.

Pada 23 September 2025, Putri Mutiara berhasil mengatur pertemuan dengan terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, yakni Hotel Kristal. Informasi itu segera disampaikan kepada korban, yang kemudian berkoordinasi kembali dengan Brigadir Shinto Sembiring. Mereka bertemu di sebuah kafe di depan Perumahan Royal Sumatera sebelum menuju lokasi.

Namun, korban mengaku heran karena penyidik datang bersama seorang pria warga sipil, bukan membawa tim dari Polsek Pancur Batu untuk melakukan penangkapan. Lebih mengejutkan lagi, menurut pengakuan korban, penyidik justru meminta korban dan keluarganya yang melakukan penangkapan, sementara dirinya akan ikut mendampingi menuju hotel.

Setibanya di Hotel Kristal, polisi disebut hanya menunggu di pos depan hotel. Sementara korban bersama seorang rekannya menuju kamar nomor 22, tempat pelaku berada.

Saat troli besi di depan kamar dibuka, salah satu pihak melihat pelaku memegang sebilah pisau. Situasi pun memanas. Korban kemudian mengetuk pintu, dan saat proses pengamanan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku menolakkan kepala bagian kiri pelaku sebagai bentuk pembelaan diri sebelum akhirnya membawa pelaku keluar kamar beserta senjata tajam yang dipegangnya untuk diserahkan kepada penyidik.

Saat pelaku pertama diserahkan kepada penyidik, saat itu juga Putri Mutiara berteriak “ untung tadi aku tadi tidak dibunuhnya” setelah itu Putri Mutiara kembali mengatakan bahwa temanya pelaku satu lagi berada di kamar sebelahnya yaitu kamar nomor 24, mendengar hal tersebut pelapor kasus pencurian Persadaan Putra Sembiring pun berlari seorang diri menuju ke kamar nomor 24 dan mendapati pelaku pencurian bernama Kristian Tarigan sedang berada dengan seorang perempuan yang belakangan diketahui merupakan anak yang masi dibawah umur salah satu pelajar SMK di kabupaten Dairi. Pelapor kemudian membawa pelaku Kristian Tarigan keluar dari kamar dan kemudian menyerahkannya kepada penyidik.

Kedua pelaku pun akhirnya di introgasi bahkan Brigadir Shinto Sembiring sempat memasukan pisau yang sudah diamankan ke mulut salah satu pelaku pencurian tak berapa lama kemudian dengan Brigadir Shinto Sembiring menyuruh korban untuk membawanya ke Polsek Pancur Batu.

Korban dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan pengeroyokan ataupun penyetruman terhadap pelaku di kamar nomor 22. Bahkan mirisnya Persadaan Putra yang tidak ada memegang pelaku pencurian di kamar nomor 22 malahan dijadikan tersangka sementara Yoga teman dengan Brigadir Shinto Sembiring yang ikut menangkap pelaku tidak dijadikan tersangka malahan dia dijadikan sebagai saksi bersama Putri Mutiara di Polrestabes Medan.

Kasus ini kini menjadi perbincangan luas karena korban yang awalnya melapor dan membantu mengungkap dugaan pencurian, justru berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Masyarakat menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut dan mendesak agar fakta di lapangan, termasuk keberadaan senjata tajam saat penangkapan, diungkap secara transparan.

Publik pun menanti kejelasan dan penegakan hukum yang objektif agar rasa keadilan tidak semakin tercabik di tengah masyarakat. (Tim)