Beritarepublikvirak.com Medan – Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendadak riuh pada Kamis (9/4/2026). Massa dari Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, dengan lantang menyuarakan dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait Kredit Modal Usaha tahun 2012 di PT Bank Sumut KCP Krakatau. Kasus senilai Rp2,2 miliar yang dikucurkan kepada CV HA Group ini diduga sarat masalah dan merugikan negara.
“Kami minta hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Meski saat ini ZH menjabat sebagai Wakil Walikota Medan, hukum harus tetap tegak. Diduga beliau adalah pimpinan KCP Krakatau saat pencairan itu terjadi, maka beliau harus bertanggung jawab!” tegas Doni di depan Kantor Kejati Sumut.
Doni pun mempertanyakan serius status ZH terkini, dimana berdasarkan informasi yang bersangkutan telah diperiksa pada 18 November 2025 lalu.
“Mengapa hingga saat ini sudah bulan April tahun 2026 tak ada juga perkembangan yang berarti?, ada apa dengan Kejati Sumut yang terkesan mempeti-es-kan kasus tersebut? Padahal di kasus-kasus korupsi lain Kejati Sumut cukup agresif dan cepat, bahkan selalu mengupdate perkembangannya kepada publik. Ini mengapa Kejati Sumut terkesan lamban menyasar kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu Krakatau yang memimpin pada tahun 2012? Padahal yang kami tahu sudah ada satu tersangka dalam kasus ini, namun tersangkanya hanya seorang analis kredit berinisial LPL,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima PEDANG DEMOKRASI, mengakui kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025 lalu. Kami telah meminta keterangan dari berbagai saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami panggil. Kami pastikan proses hukum berjalan,” ujar Rizaldi menenangkan massa.
Aksi yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan janji massa PEDANG DEMOKRASI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar demokrasi dan keadilan di Sumatera Utara tidak sekadar menjadi isapan jempol belaka.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjerat seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, berinisial LPL, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.
Penahanan dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada Senin, 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Ia diduga dengan sengaja melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada 2012, namun sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15.
Kejati Sumut memastikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)


