Pengangkatan RT/RW di Karatuang Disorot! Warga Protes, Perbup Diduga Diabaikan

Pengangkatan RT/RW di Karatuang Disorot! Warga Protes, Perbup Diduga Diabaikan

Beritarepublikviral.com // Bantaeng, 9 April 2026Proses pengangkatan RT dan RW di Kelurahan Karatuang, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai mekanisme yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur pemilihan secara terbuka, transparan, dan partisipatif.

Persoalan ini bahkan telah berulang kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng, sebagai bentuk protes warga yang merasa hak demokrasi di tingkat akar rumput diabaikan.

Sejumlah pihak mengkritik mekanisme pengangkatan tersebut karena dinilai tidak melibatkan partisipasi luas masyarakat. Dalam beberapa kasus, proses penunjukan disebut hanya melibatkan sekitar 10 hingga 20 orang sebelum keputusan ditetapkan.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip demokrasi lokal, mengingat RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Dalam forum RDP, Kasi Pemerintahan Kelurahan Karatuang mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan RT/RW diduga diterbitkan di bawah tekanan dari oknum pejabat.

“Ada tekanan dalam proses penerbitan SK, yang diduga mengarah pada salah satu pejabat daerah,” ungkapnya dalam forum terbuka.

Sementara itu, Camat Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi, S.A.N, mengakui telah mengumpulkan para lurah sebelum proses berlangsung. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti dan tetap merujuk pada Peraturan Bupati agar proses berjalan sesuai prosedur yang benar,” ujar Andi Andrie Pawiloi, S.A.N.

Kabag Pemerintahan juga menegaskan bahwa camat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan proses pengangkatan RT dan RW agar tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan, didampingi Wakil Ketua Suardi, S.ST, Drs Hasanuddin, serta Sekretaris Emmiwati. DPRD berkomitmen untuk mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ketua LSM LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar, turut memberikan tanggapan keras terkait hasil RDP tersebut.

“Kami meminta seluruh proses pengangkatan RT/RW yang diduga bermasalah dievaluasi di semua kelurahan. Jangan ada intervensi dalam demokrasi, karena bisa merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas Andi Yusdanar.

Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan dalam proses tersebut yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan proses pengangkatan RT/RW berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

(Rahman Lallho)