Beritarepublikviral.com // Muara Enim, 9 April 2026 — Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kian terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum. Praktik yang diduga berlangsung di Desa Paduraksa dan Desa Tanjung Agung ini memicu kemarahan publik karena tetap beroperasi di tengah gencarnya perintah pemerintah pusat untuk memberantas illegal mining.
Lebih mengejutkan, aktivitas ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan dibekingi oleh oknum aparat sehingga mampu berjalan mulus tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang oknum aparat berinisial J diduga berperan sebagai pihak yang mengamankan jalannya aktivitas tambang. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum di wilayah hukum setempat, yang membuat tambang ilegal tersebut seolah memiliki “tameng” kuat.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berlangsung secara terbuka, dengan mobilitas angkutan yang tinggi setiap harinya tanpa adanya tindakan tegas.
Tambang tersebut diduga dikelola oleh sejumlah pihak berinisial E.S., serta beberapa nama lain seperti H, N, D, dan M. Salah satu nama bahkan santer dikaitkan dengan kedekatan terhadap oknum aparat, meski hingga kini belum terbukti secara hukum.
Ironisnya, aktivitas pertambangan ini diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun tetap berjalan masif.
Berdasarkan informasi warga, produksi tambang ilegal tersebut mencapai sekitar 50 truk batu bara per hari.
Seluruh hasil tambang diduga tidak tercatat sebagai pendapatan negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar dari sektor pajak, retribusi, dan royalti.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kondisi di lapangan.
“Ini bukan aktivitas kecil. Truk keluar masuk setiap hari. Mustahil kalau aparat tidak tahu,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis hingga praktik ‘koordinasi’ ilegal yang melibatkan oknum tertentu. Jika benar, hal ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindak pidana.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal. Sementara pihak yang terlibat dalam distribusi dan penjualan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161.
Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih berat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah. Proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
(Tim Investigasi BR-V)


