Diduga APH Terima Uang Kordinasi Dari Gudang CPO ilegal Milik FD.

Diduga APH Terima Uang Kordinasi Dari Gudang CPO ilegal Milik FD.

Beritarepublikviral.com, Banyuasin – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang tak berizin yang berlokasi di Desa Lubuk Lancang Kabupaten Banyuasin Jalan kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Pantauan lapangan pada 02 September 2025 mengungkap fakta mencengangkan truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti, bahkan hingga larut malam, tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.

 

Gudang yang diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan, operasional, maupun izin angkutan ini tetap beroperasi secara terang-terangan. Tidak tampak plang resmi, izin usaha, atau informasi lainnya di sekitar lokasi. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa hambatan di Seolah kebal terhadap hukum dan ada dugaan APH telah terima uang kordinasi dari gudang CPO tersebut.

 

Warga sekitar mulai gerah dengan dampak aktivitas tersebut, seperti kebisingan, polusi debu, serta potensi kecelakaan lalu lintas. gudang itu milik seseorang berinisial FD Kuat dugaan mereka dibekingi oknum APH. ” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Lebih lanjut, warga menyebut bahwa praktik “kencing” alias pengurangan muatan truk kerap terjadi di lokasi tersebut. Para sopir diduga sengaja menurunkan sebagian CPO ke gudang FD tersebut sebelum melanjutkan perjalanan, dalam pola distribusi ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

 

Jika benar aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum serius, antara lain:

 

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

 

Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi angkutan barang yang beroperasi tanpa izin angkutan niaga.

 

Pasal 55 dan 56 KUHP, jika terbukti ada pihak lain yang membantu atau membiarkan kejahatan ini berlangsung.

 

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti CPO yang diangkut terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan terkait status dan legalitas gudang tersebut.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti ilegal, aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan. (Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *