Brv.com||Magelang, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Magelang Kota menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya keluhan dari masyarakat terkait permintaan biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku.(8/4/2026)
Sejumlah pemohon SIM mengaku mengalami adanya pungutan tambahan dengan berbagai alasan, seperti percepatan proses hingga bantuan kelulusan ujian praktik.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, seluruh proses pembuatan SIM telah memiliki standar biaya resmi yang ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
Dugaan praktik pungli ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mencoreng citra pelayanan publik.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan transparan dari instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan SIM serta tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa yang menjanjikan kemudahan secara instan. Selain itu, warga juga didorong untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungli melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Upaya peningkatan pengawasan, transparansi layanan, serta edukasi kepada masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya praktik pungli.
Diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik demi terciptanya sistem yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat serta dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Magelang Kota….(bersambung)


