Bupati dan Wabup Sumenep Naik Becak, Pemkab Terapkan Rabu Hemat BBM untuk ASN dan BUMD

Bupati dan Wabup Sumenep Naik Becak, Pemkab Terapkan Rabu Hemat BBM untuk ASN dan BUMD

BR-V || Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung efisiensi energi melalui gerakan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.

Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim yang memilih menggunakan becak sebagai sarana transportasi dari Kantor Bupati menuju rumah dinas, Rabu (08/04/2026).

Langkah itu menjadi simbol keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD, pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Sumenep agar mulai membiasakan diri menggunakan moda transportasi non-BBM.

“Saya menggunakan becak untuk memberikan keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing) di lingkungan pemerintah, agar setiap Rabu beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” ujar Bupati.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Rabu Hemat BBM, yakni kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan hari Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM.

Program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM, menekan emisi karbon, sekaligus mendorong pola hidup yang lebih sehat dan efisien di kalangan aparatur pemerintahan.

Bupati menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, dan tenaga alih daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja maksimal lima kilometer.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer, wajib menyukseskan program hemat energi ini,” terangnya.

Menurutnya, pilihan transportasi seperti berjalan kaki, sepeda, kendaraan listrik, becak, dan moda transportasi non-BBM lainnya menjadi solusi konkret menghadapi tantangan energi saat ini.

Selain lebih hemat, penggunaan transportasi ramah lingkungan juga dinilai berdampak positif terhadap kualitas udara dan keberlanjutan lingkungan.

“ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dengan bukti semangat, untuk melakukan penghematan BBM di tengah kondisi global saat ini,” tegasnya.

Gerakan penghematan BBM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bupati menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat anggaran negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya disiplin, efisiensi, dan kepedulian lingkungan di lingkungan pemerintahan.

Ia pun memastikan, Pemkab Sumenep akan melakukan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami pasti melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan SE tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga seluruh pimpinan perangkat daerah harus melakukan pengawasan kepada jajarannya,” pungkasnya.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata yang dapat menginspirasi masyarakat luas untuk mulai membiasakan gaya hidup hemat energi dan lebih ramah lingkungan.