Komisi III DPR RI Diminta Berikan Keadilan! Diserahkan Mulus, Setelah Masuk Penjara Memar?, Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka, Teman Polisi Jadi Saksi?

Komisi III DPR RI Diminta Berikan Keadilan! Diserahkan Mulus, Setelah Masuk Penjara Memar?, Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka, Teman Polisi Jadi Saksi?

Beritarepublikviral.com Medan – Skandal hukum yang mencengangkan kembali terungkap! Putra Sembiring, yang awalnya berstatus korban pencurian, kini justru terjerat kasus penganiayaan. Padahal, bukti visual dan keterangan saksi menunjukkan ia hanya masuk melihat pelaku, tidak memegang, apalagi memukul.

Keluarga kini berteriak minta pertanggungjawaban dan memohon agar Komisi III DPR RI segera turun tangan. Pasalnya, terjadi perlakuan sangat timpang: Teman Polisi yang ikut tangkap jadi SAKSI, tapi Korban yang disuruh tangkap maling jadi TERSANGKA.

“Putra Cuma Masuk Sekejap, Tidak Ada Sentuh Pelaku!”

Berdasarkan rekaman dan keterangan di lokasi Hotel Kristal, Selasa (7/4), terlihat jelas kronologi yang membantah tuduhan keji tersebut.

Saat pelaku Dito Ompusunggu diamankan di Kamar 22, Putra Sembiring hanya terlihat masuk sebentar untuk melihat. Tidak ada adegan memukul, menyetrum, atau pun mengikat. Yang membawa keluar pelaku adalah Leo Sembiring, William, Satria, dan Yoga.

Bahkan saat menuju Kamar 24 untuk mengamankan Kristian Tarigan, Putra pergi sendiri dan membawa keluar pelaku dalam kondisi aman.

“Ini tidak masuk akal! Putra tidak pegang maling, tapi dijadikan tersangka. Sementara Yoga yang datang bareng Polisi (Brigadir Shinto) dan ikut bertindak, justru jadi saksi yang memberatkan kami. Ini hukum apa ini?” seru keluarga dengan emosi memuncak.

Dugaan Pemalsuan Dokumen: “Diserahkan Sehat, Tiba-Tiba Jadi Babak Belur”

Kejanggalan paling parah terjadi pada Berita Acara Serah Terima Tersangka.

Keluarga mengaku, saat menandatangani dokumen di Polsek Pancur Batu, isinya menyatakan pelaku diserahkan dalam kondisi baik dan sehat. Putra bahkan memaraf halaman pertama dan tanda tangan halaman kedua.

Namun, saat dokumen itu muncul di meja penyidik Resmob Polrestabes Medan, isinya berubah drastis!

“Isinya diganti! Ditulis kalau pelaku diserahkan dalam kondisi babak belur. Hekternya pun dicopot dan diganti posisinya. Ini jelas pemalsuan dokumen! Mana mungkin kami mau tanda tangan kalau isinya bilang mereka babak belur?” tegas keluarga.

Fakta ini diperkuat dengan foto dokumentasi asli. Saat diformalkan di dinding Unit Reskrim, pelaku terlihat segar pakai baju biru, mata bersih tanpa lebam. Namun belakangan beredar foto pelaku pakai baju oranye dengan mata memar. Kapan dan di mana luka itu terjadi menjadi misteri besar.

Polisi Bikin Versi Menyudutkan Korban: “Kami Disuruh Tangkap, Kok Dibilang Bertindak Mandiri”

Keluarga juga membantah keras versi Polrestabes Medan yang menyebut mereka menangkap secara mandiri tanpa menunggu kedatangan petugas.

“Itu bohong besar! Brigadir Shinto sendiri yang menyuruh kami menangkap pelaku dan dia juga ikut bersama kami ke hotel Kristal, katanya nanti setelah kalian tangkap serahkan ama aku. Bahkan sebelum penangkapan kami sudah ketemu di kafe. Setelah aman baru diserahkan ke polisi yang nunggu di pos hotel. Kok sekarang dibalikkan ceritanya?” tanya mereka.

Bahkan manajemen hotel pun membantah ada keributan atau pengeroyokan, dan mengakui keberadaan aparat yang ikut masuk ke kamar.

Teriak Minta Tolong ke Komisi III DPR RI

Karena merasa diperlakukan tidak adil dan diduga ada rekayasa kasus, keluarga kini menaruh harapan terakhir ke tingkat pusat.

Mereka meminta Ketua DPR RI dan Komisi III segera memanggil Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan dalam RDPU terbuka.

“Kami korban dicuri, malah kami yang dipenjara. Yang ikut tangkap jadi saksi, yang disuruh polisi jadi tersangka. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas!” seru keluarga.

Kasus ini sudah menjadi sorotan nasional. Publik menuntut kejelasan: Siapa yang berani memalsukan dokumen negara? Dan sampai kapan keadilan ditunda?. (Tim)