Beritarepublikviral.com // Palembang, 7 April 2026 — Tabir dugaan kekerasan di dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin kembali memicu gelombang tekanan publik. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan di lapas tersebut, menyusul munculnya dugaan penganiayaan terhadap warga binaan.

Ketua Umum GPP Sumsel, M. Kholiq, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan internal.
“Lapas itu instrumen negara untuk membina, bukan tempat kekerasan. Jika dugaan ini benar, maka fungsi pembinaan telah gagal. Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terjadi,” tegas M. Kholiq.
Dalam sikap resminya, GPP Sumsel mengajukan tujuh tuntutan tegas kepada pihak berwenang, antara lain:
- Mengecam segala bentuk kekerasan di dalam lapas
- Mendesak pembukaan rekaman CCTV sebagai alat bukti
- Menuntut evaluasi pejabat pengamanan (KPLP)
- Mendorong reformasi pengawasan internal
- Memastikan proses hukum hingga ranah pidana
- Mendesak penonaktifan Kalapas demi objektivitas
- Meminta audit menyeluruh terhadap perlakuan warga binaan
GPP Sumsel juga memberikan peringatan keras bahwa jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan turun dengan massa yang lebih besar,” lanjut M. Kholiq.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Sumsel, Effendi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan tidak ada pembiaran. Namun karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan resmi. Hasil itulah yang akan menjadi dasar tindakan kami,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut keselamatan warga binaan serta integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah. Proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
(Tim Investigasi BR-V)


