Skandal BBM Subsidi dipasuruan menguat: Solar diduga dijual bebas Tampa Bercode,negara rugi miliaran?

Skandal BBM Subsidi dipasuruan menguat: Solar diduga dijual bebas Tampa Bercode,negara rugi miliaran?

Brv.com||Pasuruan — Apa yang terjadi di Pasuruan Kota bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini dugaan praktik yang mengarah pada penyalahgunaan distribusi BBM subsidi secara terang-terangan, masif, dan berulang—seolah aturan hanya tulisan tanpa daya paksa.(6/4/2026)

Di lapangan, kendaraan roda dua disebut dengan leluasa mengangkut hingga empat jurigen bahkan drum, lalu mengisi solar subsidi tanpa barcode, tanpa dokumen, tanpa hambatan.

Jika fakta ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian—melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius dan terstruktur.
Program subsidi BBM diatur ketat oleh negara. Penggunaan barcode bukan formalitas, melainkan mekanisme pengendali agar penyaluran tepat sasaran. Ketika solar subsidi diperjualbelikan bebas tanpa verifikasi, maka ada dugaan kuat penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ketentuan distribusi dari Pertamina terkait penggunaan barcode sebagai syarat wajib transaksi BBM subsidi.
Jika dugaan pembelian tanpa barcode ini dibiarkan, maka ada konsekuensi serius: subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru berpotensi disedot oleh pihak yang tidak berhak.

Pertanyaan publik kini semakin tajam dan menekan:
Mengapa praktik ini bisa berlangsung terang-terangan?
Di mana pengawasan SPBU?
Di mana peran aparat penegak hukum?
Apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang lebih dalam?
Situasi ini menciptakan ironi yang menyakitkan—di satu sisi masyarakat kecil dipaksa patuh pada aturan, di sisi lain dugaan pelanggaran besar justru berjalan tanpa hambatan. Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pukulan telak bagi keadilan sosial.
Sorotan kini mengarah ke seluruh pihak terkait di Pasuruan Kota.

Publik tidak lagi menunggu klarifikasi—publik menuntut tindakan nyata, transparan, dan tanpa kompromi.

Karena ketika pelanggaran dilakukan secara terbuka namun hukum tidak bergerak, maka yang runtuh bukan hanya aturan—tetapi kepercayaan terhadap negara itu sendiri….(bersambung)