DPW IKM Riau Utus Belasan Pengurus Ikuti Halal Bi Halal 1447 H dan Pengukuhan DPP IKM di Jakarta

DPW IKM Riau Utus Belasan Pengurus Ikuti Halal Bi Halal 1447 H dan Pengukuhan DPP IKM di Jakarta

Beritarepublikviral.com // Pekanbaru, 7 April 2026Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Riau mengutus 14 orang pengurus untuk menghadiri Halal Bi Halal 1447 H sekaligus Pengukuhan DPP IKM periode 2025–2030 di Jakarta.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 11 April 2026, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Penugasan resmi organisasi

Penunjukan utusan ini berdasarkan surat tugas DPW IKM Riau Nomor 30.2/DPWIKM/IV/2026 tertanggal 3 April 2026. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPW IKM Riau, H Suharmansyah, SH., MH.

Turut mendampingi ketua antara lain H Agus Sikumbang, SH., MH dan Azizul Hakim, serta sejumlah pengurus lainnya hingga total 14 orang.

Diikuti peserta secara nasional

Acara ini diperkirakan akan dihadiri ribuan peserta dari seluruh Indonesia. Mulai dari pengurus DPW tingkat provinsi, DPD tingkat kabupaten/kota, hingga DPC tingkat kecamatan, serta undangan khusus dari wilayah Jabodetabek.

Rangkaian kegiatan

Rangkaian acara meliputi pengukuhan kepengurusan DPP IKM periode 2025–2030, Halal Bi Halal 1447 H, serta hiburan. Sejumlah artis ibu kota dan penyanyi Minang dijadwalkan turut memeriahkan acara.

Konfirmasi dari pengurus

Sekretaris DPW IKM Riau, H Agus Sikumbang, SH., MH, menyampaikan bahwa keikutsertaan ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Azizul Hakim yang menyatakan telah berkoordinasi dengan panitia pusat.

“Kami telah berkoordinasi dengan ketua panitia DPP IKM terkait kehadiran rombongan dari Riau,” ujarnya.

Keikutsertaan ini diharapkan dapat memperkuat silaturahmi serta soliditas organisasi IKM di tingkat nasional.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis resmi dan keterangan dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Rilis)