Beritarepublikviral.com Medan โ Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I, Lantai 3 Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/4/2026) terkait Kepala Lingkungan (Kepling) I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Namirah Nasution memotong bantuan warga.
Seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Medan yang turut hadir di RDP tersebut marah besar setelah mengetahui Kepling tersebut mengaku sudah memotong bantuan warga, sebesar Rp 400.000 per orang.
Setidaknya, ada empat bantuan warga yang dipotong oleh Namirah Nasution, dengan total Rp 1.600.000.
Dalam RDP itu, Namirah Nasution mengaku telah mewakili warga mengambil bantuan dari Kantor Pos dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli keempat warga tersebut.
“Harusnya dapat 900 ribu. Semuanya memang dari Kantor Pos pencairannya. Saya yang mengambil 400 ribunya untuk keperluan pribadi,” ungkapnya dalam RDP itu.
Sebenarnya, Namirah Nasution mengaku bahwa dia tidak sendirian, masih ada pihak lain yang terlibat. Tapi sayangnya, Namirah Nasution enggan membeberkan pihak lain yang terlibat tersebut.
“Memang ada pembagian di instansi lain tapi tidak etislah saya ungkapkan di sini. Biarlah saya yang menanggungnya,” pungkasnya.
Mendengar pengakuan itu, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri langsung berang.
“Kenapa masalah ini sampai ke Komisi I? Karena masalah ini sudah viral dan sudah direspon oleh Wali Kota Medan. Makanya, masalah ini harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Saipul Bahri menambahkan bahwa berdasarkan info yang beredar, ada pihak lain yang membackup masalah tersebut. Tapi, Komisi I DPRD Kota Medan tidak gentar siapa pun yang membackingi masalah itu.
“Ini harus diambil langkah tegas. Tidak cukup hanya SP 1, 2 dan 3. Karena ini sudah mengarah ke pidana pasal 378. Saya sarankan pelakunya dipecat dan dilaporkan karena ini sudah tidak manusiawi, ada hak warga miskin yang diambil,” tegas Saipul Bahri di RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi.
Sementara itu, Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan, S.IP, M.SP mengatakan pihaknya sudah memberikan SP 1 terhadap Kepling terkait. Tapi setelah mendengar pengakuan Kepling tersebut secara langsung di RDP Komisi I itu, pihaknya siap memberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
“Sebenarnya, memang tidak boleh mengambil bantuan ke Kantor Pos oleh pihak lain. Bila SOP ini dijalankan, maka kejadian ini bisa tidak terjadi,” paparnya. (Tim)


