Lahan Basah ” Hercules ” di Tanah Abang Direbut Menteri Maruarar Sirait, Alasannya Demi Kepentingan Rakyat

Lahan Basah ” Hercules ” di Tanah Abang Direbut Menteri Maruarar Sirait, Alasannya Demi Kepentingan Rakyat

Beritarepublikviral.com Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung lahan milik negara di kawasan Tanah Abang yang selama ini diketahui berada dalam penguasaan organisasi masyarakat.

Dalam kunjungan yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, Ara—sapaan akrab Maruarar—terlibat adu argumen dengan Rosario de Marshall atau Hercules, yang merupakan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, pada Selasa (7/4/2026).

Lahan tersebut diketahui merupakan aset negara yang direncanakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam kesempatan itu, Ara menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bertujuan memastikan pemanfaatan lahan benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.

“Kita pastikan aset negara ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi rakyat yang membutuhkan hunian,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hercules menjelaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola pihaknya memang berstatus milik negara dengan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Namun, ia mengakui bahwa HPL bukan merupakan hak kepemilikan.

“Jika negara membutuhkan, kami siap menyerahkan lahan tersebut kapan saja,” ujar Hercules.

Sebelumnya, dalam pernyataannya di Istana Negara, Maruarar juga mengungkapkan bahwa masih banyak aset tanah milik negara—termasuk yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia di kawasan Senen hingga Tanah Abang—yang dikuasai oleh pihak lain.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara harus hadir untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi aset-aset tersebut.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk mengambil kembali lahan negara yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, guna mendukung program pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok menengah.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan perumahan sekaligus menciptakan tata kelola aset negara yang lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan publik. (Tim)