Wartawan Penyebar Berita Bohong Terancam Pidana Penjara, Denda Rp500 Juta, dan Pencabutan Kartu Pers

Wartawan Penyebar Berita Bohong Terancam Pidana Penjara, Denda Rp500 Juta, dan Pencabutan Kartu Pers

BRV.COM-JAKARTA Wartawan yang dengan sengaja mengabaikan klarifikasi dan menerbitkan berita bohong yang merusak nama baik instansi pemerintah dapat dijerat sanksi pidana, perdata, dan sanksi organisasi. Aturan ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024),(05 September 2025).

UU Pers menegaskan perusahaan pers yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500 juta. KUHP Pasal 310 mengatur ancaman pidana terhadap pencemaran nama baik. Sementara UU ITE Pasal 27 ayat (3) memberikan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta bagi pihak yang menyebarkan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dewan Pers juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin kepada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, mulai dari teguran hingga pencabutan kartu pers. Selain itu, perusahaan media dapat memberi sanksi internal berupa peringatan tertulis kepada jurnalis yang terbukti melanggar etika.

Instansi pemerintah yang merasa dirugikan berhak melaporkan pelanggaran tersebut ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Kewajiban meralat berita keliru dan meminta maaf kepada publik merupakan bagian penting dari etika jurnalistik yang wajib dipatuhi.

Langkah tegas ini diharapkan memperkuat profesionalisme jurnalis, melindungi nama baik institusi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *