Beritarepublikviral.com Medan – Sejumlah kejanggalan mencuat dalam penanganan kasus pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Keluarga korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan mempertanyakan asal-usul luka lebam pada terduga pelaku, yang sebelumnya dalam kondisi sehat saat diamankan.
Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya perlakuan hukum yang tidak adil. Warga sipil yang ikut membantu mengamankan pelaku justru diproses hukum, sementara pihak lain yang diduga melakukan tindakan serupa, namun memiliki kedekatan dengan aparat, justru berstatus sebagai saksi.
Kronologi: Pelaku Awalnya Tanpa Luka
Peristiwa ini bermula dari penangkapan dua terduga pelaku pencurian di Hotel Kristal pada 23 September 2025, yang disebut dilakukan atas arahan seorang penyidik, Brigadir Shinto Sembiring.
Menurut keterangan keluarga korban, saat diamankan hingga dibawa ke Polsek Pancur Batu, kondisi kedua pelaku dalam keadaan sehat tanpa luka.
“Mereka berjalan sendiri masuk ke kantor polisi. Tidak ada memar, tidak ada keluhan. Bahkan kami belikan makan karena kasihan,” ungkap perwakilan keluarga, Senin (6/4/2026).
Keluarga juga mengaku memiliki dokumentasi foto saat pelaku berada di ruang Unit Reskrim, yang menunjukkan wajah pelaku masih bersih tanpa tanda kekerasan.
Namun kejanggalan muncul keesokan harinya.
“Tanggal 24 September kami datang lagi. Masih normal. Tapi belakangan muncul foto mereka pakai baju tahanan dengan mata lebam. Itu terjadi kapan dan siapa yang melakukan?”, lanjut keluarga.
Perubahan kondisi fisik tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan setelah pelaku berada dalam penguasaan aparat.
Dugaan “Dobel Standar” Penetapan Hukum
Keluarga juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan.
Disebutkan, seorang pria bernama Yoga yang datang bersama oknum polisi saat penangkapan turut aktif mengamankan pelaku dan bahkan memegang barang bukti.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Yoga justru berstatus saksi
Sementara warga yang membantu mengamankan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kami jadi tersangka karena ikut mengikat pelaku, kenapa dia tidak? Dia juga ada di lokasi dan pegang barang bukti,” ujar keluarga.
Menurut mereka, tindakan mengikat pelaku merupakan langkah spontan untuk mencegah pelaku melarikan diri.
“Kalau tidak diikat, maling bisa kabur. Tapi kenapa hukum hanya tajam ke warga? Ini tidak adil,” tegasnya.
Polisi Bungkam, Publik Bertanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi terkait Asal-usul luka lebam pada pelaku.
Alasan perbedaan penetapan status hukum
Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara tersebut.
Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan
Merasa keadilan sulit diperoleh di tingkat daerah, keluarga korban telah menyurati Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta dilakukan rapat dengar pendapat.
Mereka mendesak agar:
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan
dipanggil dalam forum terbuka guna mengklarifikasi kasus tersebut.
“Kami ini korban pencurian, tapi malah jadi tersangka. Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah,” ujar keluarga.
Sorotan Publik terhadap Sistem Peradilan
Kasus ini menambah daftar panjang polemik dalam penegakan hukum, khususnya terkait posisi korban dalam sistem peradilan pidana.
Publik kini menanti apakah Komisi III DPR RI akan merespons laporan tersebut dan membuka ruang evaluasi terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh keluarga korban. (Tim)


