Empat Tersangka Pengeroyokan Wanita di Sidikalang Dirawat di RSUD, Polisi Pastikan Kondisi Aman

Empat Tersangka Pengeroyokan Wanita di Sidikalang Dirawat di RSUD, Polisi Pastikan Kondisi Aman

Beritarepublikviral.com // Sidikalang, 4 April 2026Empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita di Kabupaten Dairi saat ini menjalani perawatan di RSUD Sidikalang. Keempatnya diketahui merupakan tahanan Polres Dairi yang mengalami gangguan kesehatan setelah diamankan.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FR (22), NH (18), HN (18), dan MS (18). Mereka sebelumnya ditahan atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial AMH (19) dan rekannya IRB (19).

Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, membenarkan bahwa para tersangka saat ini tengah menjalani perawatan medis.

“Awalnya keempat tersangka mengeluh sakit kepala. Setelah diperiksa, ditemukan tekanan darah tinggi serta jantung berdebar, sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut,” ujarnya.

Keempat tahanan tersebut dibawa ke RSUD Sidikalang sekitar pukul 23.00 WIB untuk mendapatkan perawatan intensif. Berdasarkan hasil observasi dokter, kondisi mereka memerlukan penanganan lanjutan guna mengantisipasi gejala yang lebih serius.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan kondisi keempat tersangka dalam keadaan aman dan tetap dalam pengawasan. Selama perawatan, mereka juga didampingi oleh pihak keluarga.

Kasus pengeroyokan yang menjerat keempat tersangka terjadi pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Simpang Pujasera, Batang Beruh, Sidikalang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban AMH dan rekannya IRB saat itu hendak pulang ke rumah ketika tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang kemudian melakukan pemukulan.

“Akibat kejadian tersebut, korban AMH mengalami patah tiga gigi, sementara IRB mengalami memar di bagian mata dan wajah,” jelas AKP Syahri Ramadhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan luka serius.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan sumber terkait. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih dalam proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

Reporter: Eko