Laporan Ditolak, Marwah Jurnalis Disorot: Kapolsek Talang Kelapa dan Panit Intel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Laporan Ditolak, Marwah Jurnalis Disorot: Kapolsek Talang Kelapa dan Panit Intel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 31 Maret 2026Penolakan laporan dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh Polsek Talang Kelapa memicu gelombang protes dan sorotan tajam publik. Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel bersama sejumlah awak media mendatangi Mapolsek Talang Kelapa, namun upaya pelaporan justru tidak diterima.

Kasus ini bermula dari dugaan pernyataan seorang pria berinisial ALI yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut disebut mengarah pada upaya pembungkaman pemberitaan terkait dugaan aktivitas gudang CPO di wilayah KM 14.

“Ambil uang ke gudang, jangan viralkan,” demikian pernyataan yang disebut-sebut dilontarkan kepada wartawan.

Pernyataan ini memicu reaksi keras karena dinilai mencederai independensi pers sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik yang ingin ditutup-tutupi.

Situasi semakin memanas ketika GPP Sumsel bersama jurnalis mencoba melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

Namun laporan tersebut tidak diterima dengan alasan bukan kewenangan Polsek.

Panit Intel Polsek Talang Kelapa, IPDA AHMAD, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan pidana khusus (pidsus) harus diajukan ke tingkat Polres atau Polda.

Penolakan ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait respons aparat terhadap laporan yang disampaikan secara langsung di lapangan.

Ketua GPP Sumsel, M. Khaliq, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan respons cepat terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Jika laporan saja tidak diterima, lalu ke mana masyarakat harus mengadu? Ini menjadi pertanyaan serius,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam momentum yang sama, massa juga mendorong agar dilakukan tindakan langsung terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Namun hingga saat itu, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat di tempat.

Merespons kondisi tersebut, GPP Sumsel bersama media partner langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kapolsek Talang Kelapa dan Panit Intel ke Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor:

SPSP2/260402000039/IV/2026/BAGYANDUAN

Langkah ini dinilai sebagai bentuk upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus menguji profesionalitas aparat di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Talang Kelapa maupun pihak yang dilaporkan terkait penolakan laporan tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(BR-V)