Beritarepublikviral.com // Lahat, 02 Maret 2026 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Lahat menjadi sorotan publik. Hingga kini, pelaku belum berhasil diungkap meskipun peristiwa terjadi di lokasi yang diduga memiliki banyak saksi serta fasilitas pengawasan.
Lambannya pengungkapan kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Praktisi hukum Saryono Anwar menilai secara teknis kasus tersebut seharusnya dapat diusut dengan relatif cepat, mengingat lokasi kejadian berada di area publik.
“Lokasi kejadian berada di area publik dengan aktivitas tinggi. Ada kasir, petugas keamanan, serta kamera CCTV di beberapa titik. Ini seharusnya memudahkan penyidik dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan, alat bukti seperti keterangan korban dan hasil visum sudah cukup menjadi dasar awal proses hukum.
“Keterangan korban dan visum sudah bisa menjadi alat bukti awal. Lambatnya perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis.
Aktivis senior Aristoteles menilai banyaknya potensi saksi di lokasi kejadian seharusnya menjadi faktor pendukung dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dengan kondisi tempat yang ramai, kecil kemungkinan tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Ini perlu ditelusuri secara serius,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kendala maupun perkembangan terbaru dalam penyelidikan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah publik sekaligus mendorong desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keselamatan wartawan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, kasus pengeroyokan dan penganiayaan bukan merupakan delik aduan sehingga tetap dapat diproses tanpa adanya laporan resmi dari korban.
“Keterangan korban, saksi, ahli, serta visum sudah cukup sebagai alat bukti. Karena ini bukan delik aduan, seharusnya tanpa laporan pun kasus tetap berjalan. Penyidik harus berhati-hati dalam menyikapi,” pungkasnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku. Tim


