Beritarepublikviral//Payakumbuh,- Sebelumnya ternyata Allah SWT telah mengingatkan sifat manusia yang serakah atau rakus dengan kekayaan harta, terutama keserakahan harta warisan yang tersirat dalam Surat Al-Fajr ayat 19, mengkritik sifat manusia yang bangga memakan harta warisan dengan rakus. Mencampuradukkan yang halal dan yang haram, serta tidak memuliakan anak Yatim Piatu. Jadi pernyataan Allah dalam Ayat ini ditafsirkan sebagai kecaman terhadap sikap rakus terhadap harta benda, termasuk harta warisan.
Dari hasil observasi wali Paidi, 1 April 2026, bisa kita mulai ceritakan tentang pasangan suami isteri H. Abdullah dengan Hj. Jaruna yang beralamat di Jorong Koto Tangah Kenagarian Sungai Beringin Payakumbuh.
Mereka memiliki 2 orang putra, yaitu : Dariusman dan Zulmadi.
Dariusman menikah dengan Darmayety memiliki 3 orang anak, yaitu : Nova Erlianti, Dedi Ksatria, dan Deni Abdullah.
Sedangkan Zulmadi menikah dengan Barwita memiliki 2 orang anak, Lantera Fajar Billahi Nashiro dan Melati Dwi Anugrah Khalik.
Selanjutnya diketahui bahwa H. Abdullah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2007 dan Hj.Jaruna meninggal dunia pada 13 Maret 2009.
Setelah Hj. Jaruna meninggal dunia, maka Dariusman yang dipercayakan menggantikannya untuk mengelola semua assetnya, karena Dariusman yang menjaga dan mengurus Hj. Jaruna semasa hidupnya hingga meninggal dunia.
Asset yang dikelola Dariusman dari Hj.Jaruna mulai dari Maret 2009 hingga 13 Desember 2015 diantaranya :
1. Sebidang tanah milik Hj. Jaruna yang terletak di Kelurahan Cengkeh Kecamatan Lubuk Begalung kota Padang.
2. Sebidang tanah seluas 4.400 m2 yang diatasnya dibangun Bengkel mobil beralamat di Jl.Melur RT.10 RW.10 Balik Alam Bengkalis Duri Riau.
3. Rumah kontrakan 4 pintu di daerah Duri Riau.
4. Beberapa bidang sawah yang digarap orang lain di Sei Baringin-Payakumbuh.
5. Sebidang tanah ladang seluas +_ 3.000 m2 yang digarap orang lain di Tongah Padang~ Payakumbuh.
6. Rumah hunian Hj. Jaruna sekeluarga.
Kemudian setelah Dariusman meninggal dunia pada 13 Desember 2015.Tanpa mau bermusyawarah dengan kemenakannya yang Yatim Piatu, Nova dan adik-adiknya, seluruh Sertifikat Hak Milik tanah atas Asset tersebut dikuasai oleh Zulmadi, pak etek Nova yang beralamat Jl.Bariang Indah 3 Blok E1 No.8 Kel.Anduring Kec.Kuranji kota Padang, Sumatera Barat
Maka dengan keserakahannya atas Warisan harta Hj. Jaruna, Zulmadi dan Barwita(isteri Zulmadi) total menguasai hasil dari Asset tersebut mulai dari awal Januari 2016 hingga kini 2026.
Sebelumnya, hasilnya sebanyak 96% dikuasai oleh Zulmadi bersama isteri dan anak mereka. Selebihnya 4% yang Nova terima, ibu tunggal yang harus menanggung 6 orang anak, 2 orang adiknya, Dedi dan Deni, dan ante dari pihak ibunya.
Selanjutnya mulai awal Januari 2021 hingga sekarang seluruh hasil usaha tani dari Asset Hj. Jaruna dikuasai oleh Zulmadi dan Barwita, beserta kedua putra putri mereka.
Dari catatan buku Agenda yang Nova dapatkan dari Pak Adang di Payakumbuh dapat dijabarkan sebagai berikut :
1) Pengambilan hasil mulai 2016
• 4/4 Zulmadi dsn Barwita mengambil uang tunai Rp.2 juta dan pada 5/5 mereka mengambil Beras 30 Kg (Rp.300.000)
• 20/6 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 20 Kg (Rp.200.000)
• 28/8 Nova mendapat Beras 20 Kg (Rp.220.000)
• 4/9 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 40 Kg (Rp.440.000)
• 4/10 Nova menerima Beras 20 Kg dan uang tunai Rp.300.000
• 18/12 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 40 Kg (Rp.480.000) dan Uang Tunai Rp.3 juta.
2) Pengambilan hasil mulai 2017
• 8/1 Nova menerima Beras 20 Kg(Rp.240.000) dan uang tunai Rp.300.000
• 27/3 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 20 Kg (Rp.360.000) dan Uang Tunai Rp.8Juta
• 18/5 Nova menerima Beras 10 Kg (Rp.120.000) dan uang tunai Rp.150.000
• 20/6 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang Tunai Rp.3 Juta
• 7/7 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 40 Kg (Rp.440.000)
• 7/9 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang tunai Rp.5Juta dan pada 18/10 mereka mengambil Beras 30 Kg
• 7/11 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang tunai Rp.4juta
• 10/11 Nova menerima Beras 20 Kg dan uang tunai Rp.500.000
3) Pengambilan hasil mulai 2018
• 5/1 Nova menerima Beras 20 Kg dan uang tunai Rp.300.000
• 7/1 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 50 Kg dan pada 21/1 mereka mengambil Uang tunai Rp.4 Juta
• 26/2 Nova menerima Beras 20 Kg dan uang tunai Rp.300.000
• 26/2 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang tunai Rp.4 Juta dan pada 14/3 kembali mereka mengambil uang tunai sebesar Rp.5 Juta
• 5/4 Zulmadi da Barwita mengambil Beras 30 Kg
• 7/5 Alan putra Zulmadi dengan Barwita mengambil Uang tunai Rp.4 Juta dan pada 27/5 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 30 Kg
• 13/5 Nova menerima Beras 30 Kg
• 19/6 Nova menerima uang tunai Rp.500.000 dan pada 26/8 menerima uang tunai Rp.530.000
• 1/9 Alan putra Zulmadi dengan Barwita mengambil Uang tunai Rp.1 Juta dan pada 19/9 Barwita kembali mengambil Uang tunai Rp.6Juta
• 17/10 Nova menerima uang tunai Rp.560.000 dan Barwita mengambil Beras 20 Kg
• 21/10 Alan putra Zulmadi dengan Barwita mengambil Uang tunai Rp.5 Juta
• 20/11 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 260.000
• 21/11 Nova menerima Beras 610.000
4) Pengambilan hasil mulai 2019
• 1/1 Nova menerima uang tunai Rp.600.000
• 2/1 Alan putra Zulmadi dengan Barwita mengambil Uang tunai Rp.3 Juta
• 7/2 Alan kembali mengambil Uang tunai Rp.3 Juta dan Beras 50 Kg
• 2/3 Nova menerima uang tunai Rp.750.000
• 30/3 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang tunai Rp.3,5 Juta
• 6/5 Nova menerima uang tunai Rp.720.000
• 19/6 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang tunai Rp.5 Juta
• 19/8 Nova menerima uang tunai Rp.830.000
• 7/9 Nova kembali menerima uang tunai Rp.620.000
• 10/9 Riki adik Barwita mengambil Uang tunai Rp.5,6 Juta
• 13/10 Nova menerima uang tunai Rp.740.000 dan pada 15/11 sebesar Rp.920.000
• 19/11 Zulmadi dan Barwita mengambil Uang tunai Rp.2.480.000 dan pada 21/12 sebesar Rp.3.920.000
5) Pengambilan hasil mulai 2020
• 10/1 Zulmadi dan Barwita mengambil Beras 40 Kg ( Rp.480.000)
• 11/1 Nova menerima Beras 20 Kg dan Uang tunai Rp.1,8 Juta (Rp.2.040.000)
• 3/2 Alan putra Zulmadi dengan Barwita mengambil Uang tunai Rp.11Juta
16/2 Nova menerima 20 Kg Beras dan uang tunai Rp.700.000 (Rp.945.000)
• 2/3 Nova menerima uang tunai Rp.845.000
• 21/3 Zulmadi dan Barwita mengambil 40 Kg Beras dan Uang tunai Rp.4,5 Juta
• 23/3 Zulmadi dan Barwita mengambil 20 Kg Beras dan uang tunai Rp1,5Juta.
Nova selalu bermohon kepada Allah SWT agar ada orang yang baik hati bisa menolongnya mendapat keadilan Hak Warisnya atas Asset peninggalan nenek Hj. Jaruna.
Sementara Pak eteknya, Zulmadi pensiunan PU dan antenya, Barwita, yang masih mendapat uang pensiun tiap bulannya bersikap apatis dengan kondisi hidupnya.
Peran Zulmadi sebagai paman (Pak Etek) Nova telah menyimpang, merampas hak-hak kemenakan perempuan yang seharusnya terpenuhi dan dilindungi sesuai dengan hukum pembagian harta warisan menurut syari’at Islam.
(Reporter :Tb Mhd Arief Hendrawan)


