SEPANJANG BANTARAN REL KERETA API (KADAOPS VIII SURABAYA PASAR TURI ) PENUH BANGLI , SERING MEMAKAN KORBAN .

SEPANJANG BANTARAN REL KERETA API (KADAOPS VIII SURABAYA PASAR TURI ) PENUH BANGLI , SERING MEMAKAN KORBAN .

Brv.com||Surabaya – Peristiwa kecelakaan di jalur rel kereta api kembali terjadi di kawasan Jalan Krembangan Mulyo, Surabaya. Insiden tragis ini kembali menambah daftar panjang korban akibat minimnya pengawasan dan penataan di sepanjang rel yang diduga dipenuhi bangunan liar serta aktivitas warga yang sangat dekat dengan jalur kereta.(31/3/2026)

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, korban tertabrak kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi. Warga sekitar menyebut kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Bahkan, perlintasan ini kerap disebut sebagai “titik rawan maut” karena tidak adanya pengamanan memadai seperti pagar pembatas maupun rambu peringatan yang jelas.

((Korban(Korban meninggal dunia habis kenak tabrak kereta api dibatalan rel krembangan mulyo)

 

“Sudah sering kejadian, tapi seperti tidak ada tindakan tegas. Warga tetap beraktivitas di dekat rel, bahkan banyak bangunan berdiri terlalu dekat,” ungkap salah satu warga setempat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran pemerintah kota serta instansi terkait yang dinilai lamban dalam melakukan penertiban. Dugaan pembiaran terhadap bangunan liar di sepanjang rel semakin memperparah situasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, kurangnya sosialisasi keselamatan serta pengawasan dari pihak berwenang membuat masyarakat seolah terbiasa dengan kondisi berbahaya tersebut. Padahal, jalur kereta api merupakan area steril yang seharusnya bebas dari aktivitas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait identitas korban maupun langkah konkret dari pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masyarakat pun mendesak agar pemerintah kota Surabaya, aparat kelurahan, hingga instansi perkeretaapian segera turun tangan. Penertiban bangunan liar, pemasangan pagar pembatas, serta pengawasan ketat dinilai menjadi langkah mendesak demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin rel kereta di Krembangan Mulyo akan terus memakan korban, menjadi saksi bisu dari kelalaian yang tak kunjung diperbaiki.

 

Kepala daerah operasional 8 Stasiun Surabaya pasar turi yang menguasai wilayah krembagan saat di hubungi awak media tidak mau memberikan jawaban terkait bangunan liar yang menempati sepanjang bantaran rel kereta api krembangan dan sekitarnya.

 

Aturan dan Larangan Utama:

Pendirian bangunan, tembok, pagar, atau menanam pohon tinggi di area Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) rel kereta api dilarang keras berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

 

Ruang Manfaat Jalur (Rumaja): Terdiri dari jalan rel dan bidang tanah setidaknya 6 meter dari pusat rel di kiri-kanan. Area ini harus bebas dari benda penghalang.
Ruang Milik Jalur (Rumija): Area di luar Rumaja yang diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel.

Sanksi Hukum: Pasal 178 UU No. 23 Tahun 2007 menegaskan ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar ketentuan ini.
Penertiban: PT KAI berhak melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran rel tanpa ganti rugi permanen, terutama jika mengganggu operasional kereta.
Masyarakat diimbau tidak membangun permanen maupun semi-permanen di area tersebut karena tingginya risiko keselamatan dan hukum…(djat)