Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 30 Maret 2026 — Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, kian menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber mengindikasikan praktik tersebut diduga berjalan secara terstruktur dan sistematis.
Gudang yang diduga milik seseorang berinisial MAMAT disebut telah lama beroperasi. Mobil tangki pengangkut CPO terpantau keluar masuk secara rutin dengan intensitas tinggi, baik siang maupun malam hari.
“Aktivitasnya bukan sembunyi-sembunyi. Terang-terangan, seperti tidak takut apa pun,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun mengarah pada pola distribusi yang terorganisir. Minyak CPO yang diduga berasal dari sumber tidak resmi dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian didistribusikan kembali sesuai permintaan pihak tertentu.
“Ini seperti ada sistem. Barang masuk, ditampung, lalu keluar lagi. Bukan kegiatan baru,” ungkap narasumber lainnya.
Dugaan adanya jaringan distribusi yang rapi semakin menguat dengan munculnya indikasi mekanisme “pengamanan”. Di tengah masyarakat, berkembang dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa penindakan.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan dan dapat mencederai integritas penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait aktivitas gudang tersebut maupun dugaan yang berkembang.
Tim investigasi menilai pola aktivitas, volume distribusi, serta keberlangsungan operasional dalam jangka waktu lama menjadi indikasi awal yang tidak dapat diabaikan.
Oleh karena itu, APH didorong segera mengambil langkah konkret, mulai dari pengecekan legalitas usaha, penelusuran asal-usul CPO, hingga penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka. Jika tidak ditindak, potensi kerugian negara dan menurunnya kepercayaan publik akan semakin besar.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


