Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 31 Maret 2026 — Sorotan tajam mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) setelah laporan terkait temuan truk batubara diduga ilegal tidak ditindaklanjuti, meski telah disampaikan melalui berbagai jalur resmi.

Tim investigasi gabungan media sebelumnya menemukan satu unit truk bermuatan sekitar ±46.060 kg melintas di Jalan Lintas Timur KM 96, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Banyuasin, dengan dugaan kuat membawa batubara tanpa legalitas yang jelas.
Namun yang menjadi perhatian serius bukan hanya temuan tersebut, melainkan respons aparat yang dinilai tidak menunjukkan tindakan nyata di lapangan.
Laporan Sudah Disampaikan, Respons Nihil
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, tim investigasi telah melayangkan laporan pada Senin (30/03/2026) kepada sejumlah pihak, di antaranya Polda Sumsel, jajaran Krimsus, Polres Musi Banyuasin, hingga Polsek Babat Supat serta layanan darurat 110.
Namun hingga berjam-jam setelah laporan disampaikan, tidak terlihat adanya tindakan tegas terhadap kendaraan yang dilaporkan.
Padahal, tim di lapangan telah secara aktif meminta agar kendaraan tersebut diamankan di Pos Lantas Sukamaju atau dibawa ke Polsek Babat Supat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta Lapangan: Tidak Diamankan, Justru Diputar Balik
Alih-alih dilakukan penindakan, kendaraan tersebut justru tidak diamankan oleh pihak berwenang.
Dalam rentang waktu sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.46 WIB, truk tersebut tidak tersentuh proses hukum, bahkan disebut diizinkan putar balik oleh oknum di Pos Lantas Sukamaju.
Kondisi ini semakin memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap laporan masyarakat yang seharusnya menjadi dasar tindakan aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Sudah Jelas, Tapi Tak Ditindak
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup sejumlah hal serius, antara lain muatan berlebih (over tonase), penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara, gangguan lalu lintas akibat kendaraan sempat mogok, dugaan tidak memiliki izin hauling, hingga indikasi batubara tanpa legalitas yang jelas.
“Izin batu tidak ada… kami sudah pasrah,” demikian pernyataan yang dihimpun tim di lapangan dari pihak terkait.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai indikasi kuat yang seharusnya menjadi dasar bagi aparat untuk segera melakukan tindakan hukum.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Tim investigasi menilai, tidak ditindaklanjutinya laporan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami sudah melapor ke berbagai pihak, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ungkap tim di lapangan.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat terkait keseriusan aparat dalam menindak laporan masyarakat.
“Jika laporan saja tidak ditindak, lalu ke mana masyarakat harus mengadu?”
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


