Pionirnews.com//Lebanon Selatan,- Insiden yang menewaskan tiga jurnalis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 28 Maret 2026.
Ketiga korban tewas dalam serangan udara yang menargetkan kendaraan mereka di kawasan kota Jezzine, Lebanon Selatan. Berikut adalah identitas para jurnalis tersebut:
>1. Ali Shuaib (Ali Shoeib): Koresponden Al-Manar TV.
>2. Fatima Ftouni (Fatima Fatuni): Koresponden Al Mayadeen.
>3. Mohammad Ftouni (Mohammad Fatuni): Jurnalis foto dan juru kamera, yang juga merupakan adik dari Fatima Ftouni.
Ketiganya sedang bertugas meliput eskalasi di wilayah perbatasan saat kendaraan mereka terkena serangan langsung.
Tanggapan Internasional
Insiden ini memicu kecaman luas karena menambah panjang daftar pekerja media yang gugur di wilayah konflik:
• Iran: Secara resmi mengecam pembunuhan para koresponden tersebut dan menyebutnya sebagai upaya membungkam suara kebenaran.
• Pekerja Media: Terjadi aksi unjuk rasa oleh para jurnalis di Beirut untuk memprotes serangan yang terus menargetkan rekan-rekan mereka.
• Organisasi Internasional: Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menyoroti tingginya angka kematian pekerja media di Lebanon dan Gaza, mendesak adanya perlindungan nyata bagi jurnalis di zona perang.
Kondisi Terkini di Wilayah Tersebut
Situasi di Lebanon Selatan saat ini sangat tegang dan terus memburuk (Maret 2026):
• Eskalasi Serangan: Militer Israel terus meningkatkan intensitas serangan udara dan artileri di wilayah perbatasan hingga merambat ke wilayah pemukiman sipil dan infrastruktur publik.
• Serangan terhadap UNIFIL: Pada Minggu, 29 Maret 2026, serangan artileri Israel juga menghantam markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL), yang menyebabkan satu prajurit TNI gugur (Praka Farizal Romadhon) dan tiga lainnya luka-luka.
• Krisis Kemanusiaan: Dilaporkan lebih dari 1.000 orang tewas sejak awal Maret 2026, dengan lebih dari satu juta warga Lebanon terpaksa mengungsi karena wilayah tersebut kini direncanakan menjadi “zona penyangga” oleh militer Israel.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sikap resmi yang sangat tegas terkait gugurnya prajurit TNI, Praka Farizal Romadhon, dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan pada Minggu, 29 Maret 2026.
Berikut adalah poin-poin utama sikap resmi Pemerintah Indonesia:
>1. Kecaman Keras terhadap Israel
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pemerintah mengecam keras serangan artileri Israel yang menghantam posisi Kontingen Garuda di dekat Adchit Al Qusayr. Indonesia menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap:
• Hukum Humaniter Internasional.
• Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006).
• Keamanan personel penjaga perdamaian PBB yang seharusnya dilindungi di zona konflik.
>2. Desakan Investigasi Transparan
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mendesak PBB dan otoritas terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas insiden ini. Indonesia menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang membahayakan personel UNIFIL dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
>3. Penghormatan dan Repatriasi
Pemerintah memberikan penghormatan tertinggi kepada Praka Farizal Romadhon atas dedikasinya dalam misi perdamaian dunia. Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan UNIFIL untuk:
• Proses repatriasi (pemulangan) jenazah ke tanah air, yang rencananya akan dimakamkan di kampung halamannya di Kulon Progo, Yogyakarta.
• Memastikan tiga prajurit lainnya yang terluka (Pratu Rico Pramudia, Pratu Bayu Prakoso, dan Pratu Arif Kurniawan) mendapatkan perawatan medis terbaik.
>4. Konsistensi dalam Diplomasi
Indonesia kembali menyerukan kepada semua pihak untuk:
• Segera menghentikan eskalasi kekerasan dan menghormati kedaulatan wilayah Lebanon.
• Kembali ke jalur dialog dan diplomasi.
• Menjamin keselamatan seluruh personel PBB yang bertugas di lapangan.
Di dalam negeri, insiden ini juga memicu diskusi di DPR RI mengenai opsi peninjauan kembali atau penarikan pasukan jika situasi keamanan terus memburuk, meskipun saat ini prioritas utama tetap pada perlindungan dan koordinasi ketat dengan markas besar PBB.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau situasi keamanan yang dinamis di Lebanon. Hingga akhir Maret 2026, prioritas utama pemerintah adalah keselamatan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik warga sipil maupun personel TNI yang bertugas di UNIFIL.
Berikut adalah tahapan dan kondisi terkini mengenai evakuasi WNI dari Lebanon:
Status Keamanan dan Imbauan
• Siaga Tinggi: Pemerintah telah menetapkan status kewaspadaan tinggi bagi wilayah terdampak konflik di Timur Tengah sejak awal Maret 2026.
• Instruksi Darurat: WNI di Lebanon diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, membatasi mobilitas non-esensial, dan menjauhi wilayah konflik di Lebanon Selatan.
• Penundaan Perjalanan: Kemlu secara tegas meminta warga negara yang berencana menuju Lebanon atau wilayah konflik sekitarnya untuk menunda perjalanan hingga situasi dinyatakan aman.
Proses Evakuasi Warga Sipil
Meskipun situasi memanas, kebijakan evakuasi dilakukan secara terukur berdasarkan penilaian risiko di lapangan:
• Pemantauan Intensif: Hingga pertengahan Maret 2026, pemerintah menyatakan belum ada rencana evakuasi massal wajib bagi seluruh WNI di Lebanon, karena mayoritas WNI yang berada di sana adalah personel TNI yang terikat mandat PBB.
• Fasilitasi Sukarela: KBRI Beirut tetap memfasilitasi WNI yang secara mandiri ingin pulang ke tanah air atau berpindah ke wilayah yang lebih aman. Sebagai gambaran, pada periode krisis sebelumnya, puluhan WNI telah berhasil dievakuasi secara bertahap melalui jalur darat menuju negara tetangga sebelum dipulangkan ke Indonesia.
• Koordinasi Lintas Perwakilan: KBRI Beirut bekerja sama erat dengan KBRI di wilayah sekitar (seperti Damaskus dan Amman) untuk menyiapkan jalur evakuasi darurat jika eskalasi militer meningkat secara tiba-tiba.
Kontak Darurat
Bagi WNI yang berada di Lebanon atau pihak keluarga di Indonesia yang membutuhkan bantuan, pemerintah telah menyediakan saluran komunikasi darurat:
• Hotline KBRI Beirut: +961 70 817 399
• Layanan Kemlu RI: Melalui aplikasi Safe Travel atau nomor darurat kementerian.
Situasi di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan dinamika serangan udara di wilayah tersebut. Pemerintah akan memberikan pengumuman resmi jika status evakuasi ditingkatkan menjadi wajib bagi seluruh warga sipil. (Reporter: Tb Mhd Arief Hendrawan)


