Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 30 Maret 2026 — Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin memberikan hak jawab resmi terkait pemberitaan sebelumnya berjudul
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik, sekaligus menegaskan posisi pihak Lapas dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
Penjelasan resmi disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kalapas Luhur Pambudi melalui KPLP Deri Isnan.
“Selamat siang, terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan penjelasan sebagai berikut,” ujar Deri Isnan selaku KPLP Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Adapun poin-poin klarifikasi yang disampaikan pihak Lapas adalah sebagai berikut:
1. Prosedur pelaksanaan otopsi
“Terkait waktu pelaksanaan otopsi, pada prinsipnya tindakan otopsi dilakukan sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku serta memerlukan persetujuan dari pihak keluarga. Pada saat awal kejadian, fokus utama adalah penanganan kondisi darurat serta proses penanganan jenazah sesuai ketentuan.”
2. Tidak ada penundaan proses
“Terkait waktu pelaksanaan otopsi, pada prinsipnya tindakan otopsi dilakukan sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku serta memerlukan persetujuan dari pihak keluarga. Pada saat awal kejadian, fokus utama adalah penanganan kondisi darurat serta proses penanganan jenazah sesuai ketentuan.”
3. Komitmen transparansi
“Terkait waktu pelaksanaan otopsi, pada prinsipnya tindakan otopsi dilakukan sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku serta memerlukan persetujuan dari pihak keluarga. Pada saat awal kejadian, fokus utama adalah penanganan kondisi darurat serta proses penanganan jenazah sesuai ketentuan.”
4. Penanganan jenazah
“Selama sebelum dilakukan visum maupun otopsi, jenazah telah ditangani dan dijaga sesuai standar prosedur, termasuk ditempatkan di fasilitas yang layak di bawah pengawasan pihak berwenang.”
5. Jeda waktu otopsi
“Apabila terdapat jeda waktu, hal tersebut masih dalam batas prosedural yang berlaku. Secara medis, tim forensik memiliki metode ilmiah yang dapat menjaga keakuratan hasil pemeriksaan.”
6. Keterlibatan Lapas
“Pihak Lapas tidak terlibat langsung dalam proses teknis otopsi, namun tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait tanpa mencampuri kewenangan tim medis forensik.”
7. Jaminan tanpa intervensi
“Kami menjamin tidak adanya intervensi terhadap tim medis maupun forensik. Proses pemeriksaan dilakukan secara independen, profesional, dan sesuai standar yang berlaku.”
8. Penyampaian hasil otopsi
“Hasil otopsi nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pihak keluarga, dan selanjutnya mengikuti ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi.”
9. Sikap terhadap hasil berbeda
“Apabila terdapat hasil yang berbeda dari dugaan awal, pihak Lapas akan menghormati sepenuhnya hasil tersebut serta mendukung proses hukum atau investigasi lanjutan oleh pihak berwenang.”
10. Kesiapan menghadapi proses hukum
“Pihak Lapas menyatakan siap untuk kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.”
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, transparan, dan profesional, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pemberitaan ini merupakan hak jawab resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin atas pemberitaan sebelumnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang klarifikasi lanjutan kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Red BR-V)


