Polda Bali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Warga Negara Asing, Ketiga Pelaku Ditangkap!!

Polda Bali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Warga Negara Asing, Ketiga Pelaku Ditangkap!!

Beritarepublikviral.com Denpasar – Polda Bali menggelar press rilis pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga negara asing yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., dan didampingi oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aryasandy S.I.K., dan juga Para Kasubdit. (Jumat, 27/3/2026)

Dalam press rilis tersebut, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polda Bali telah berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap warga negara asing yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali.

“Kasus-kasus tersebut melibatkan pemerkosaan, pelecehan seksual fisik, dan pencurian dengan pemberatan, dan telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H.

Kasus pertama melibatkan korban RF, seorang warga negara China, yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik di Kuta Selatan pada 23 Maret 2026. Pelaku, SAM, telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa barang milik korban lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus kedua terjadi di Kuta Utara, di mana korban QY, seorang warga negara asing, menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku KYP, seorang security hotel. Pelaku telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ketiga terjadi di Seminyak, di mana korban menjadi korban kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku, ABM, telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kombes Pol. Aryasandy S.I.K., menambahkan bahwa Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Barang bukti telah disita dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, dan kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual dan melindungi korban,” kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aryasandy, juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat bepergian sendirian di tempat yang sepi. “Kami sarankan untuk selalu menggunakan jasa transportasi online yang terpercaya dan mempermudah pengidentifikasian apabila terjadi kriminalitas. Jangan lupa untuk selalu memberitahu lokasi dan rencana perjalanan kepada teman atau keluarga,” tambahnya.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkankan kejadian serupa kepada pihak berwajib. “Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tambah Kombes Pol. Aryasandy S.I.K.

Polda Bali juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyidikan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam proses penyidikan kasus ini, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut,” kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. (Tim)