Beritarepublikviral.com Medan – Korban pencurian di Pancur Batu yang disuruh polisi untuk menangkap maling dan dijadikan tersangka atas laporan maling sudah sangat menghebohkan Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik dimana polisi dinilai membuat kegaduhan dan ketakutan di masyarakat karena menetapkan korban pencurian yang disuruh nangkap maling sebagai tersangka. Bahkan kasus ini baru baru ini dikabarkan sudah diadukan warga ke Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Seskab pun berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo.
Kasus ini terindikasi penuh rekayasa, dimana korban pencurian yang disuruh menangkap pelaku awalnya bekerja sama dengan polisi untuk melakukan penangkapan, dalam proses penangkapan anehnya penyidik polsek pancur batu yang mengangani laporan tersebut justru membawa serang pria yang belakangan diketahui merupakan polisi gadungan dan seorang pekerja yang awalnya dijadikan umpan untuk memancing kedua pelaku pencurian pun dijadikan sebagai saksi untuk melaporkan korban ke Polrestabes Medan.
Dalam vidio dan informasi yang kami dapatkan bahwa terlihat korban bersama polisi gadungan memasuki kamar nomor 22 di hotel Kristal Medan Tuntungan dimana di dalam kamar tersebut berada seorang maling berinisial DT saat itu salah seorang korban melihat pelaku mengeluarkan sebuah pisau sehingga korban pun terpaksa membela diri dan pelaku kemudian dibawa keluar dari kamar dan diserahkan kepada penyidik yang sudah stanbay di pos pertama.
Setelah itu seorang karyawan yang berada dengan maling di kamar 22 berteriak mengatakan bahwa seorang teman maling berada di kamar sebelahnya, dan seketika itu pelapor berinisial PS berlari mendatangi kamar nomor 23 dan mendapati pelaku sedang berada dengan seorang perempuan sisiwi SMK yang masi dibawa umur.
Korban Ps langsung membawa pelaku berinisial KR keluar dari kamar dan menyerahkannya ke penyidik, saaat itu keluarga korban yang ikut hanya menunggu dipos pertama karena mengamankan maling DT. Setelah Ps menyerahkan kepada penyidik, Polisi gadungan yang merupakan teman penyidik pun mendatangi kamar yang ditempati KR dan mengambil sejumlah handphone hasil curian dan membawanya keluar dan memasukannya ke dalam bagasi sepeda motornya dan kemudian memberikan nya kepada penyidik untuk ditunjukan kepada kedua maling yang diamankan.
Dalam kasus ini banyak fitnah yang dilontarkan sejumlah pihak kepada korban pencurian yang dijadikan tersangka, diantaranya pengeroyokan, penyetruman dan pemerasan, Fitnah tersebut pun kemudian dibantah oleh pihak korban.
Korban menilai kata kata pengeroyokan dan penyetruman terlalu sadis dituduhkan kepada mereka. Dimana korban tidak pernah melakukan pengeroyokan terhadap kedua maling apalagi melakukan penyetruman dan pemerasan.
Bahkan Polisi mengeluarkan statement yang aneh, Polisi mengatakan bahwa korban melakukan penangkapan mandiri tanpa menunggu kedatangan petugas, dan korban melakukan pengeroyokkan di kamar nomor 24 sementara saat proses penangkapan KR oleh PS, Ps datang sendiri ke kamar nomor 24 tersebut sementara 3 orang keluarganya berada di pos pertama mengamankan pelaku pencurian DT bersama Polisi Polsek Pancur Batu.
“Tidak ada kami lakukan pengeroyokan, penyetruman dan pemerasan kepada mereka, ini sudah terlalu sadis fitnah mereka, sampai sekarang kami tidak ada menerima uang apa pun dari maling itu kenapa dikatakan kami meras sampai 250 juta, kalau maling itu kami keroyok dia gak akan sadar lagi dan gak akan bisa Jalan ke rumah terduga penadah di pancing sejauh 300 meter. semoga Tuhan segera memberikan kesadaran dan pertobatan bagi mereka yang menyebarkan fitnah itu,” pungkas korban yang dijadikan tersangka, Senin, 23 Maret 2026
Terpisah,
Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengaku heran mengapa polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Safarudin dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien. “Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat.
Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan yang dibuat pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma.
Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci. Meski kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah sudah dihentikan, Safarudin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah semestinay tidak menjadi tersangka. “Pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa,” ucap Safaruddin.
Politikus PDI Perjuangan ini mendukung jika kasus Nabilah dihentikan dan status tersangkanya dicabut. Safaruddin juga berpesan kepada polisi untuk bersikap adil dan hati-hati dalam upaya penegakan hukum agar kasus seperti ini tak terulang lagi. “Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” ucapnya. (Tim)


