Pajak PJU Dipungut, Jalan Tetap Gelap, Pemerintah Banyuasin Dinilai Lalai Penuhi Hak Warga

Pajak PJU Dipungut, Jalan Tetap Gelap, Pemerintah Banyuasin Dinilai Lalai Penuhi Hak Warga

Beritarepublikviral.com, Banyuasin – Keluhan masyarakat terhadap lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati bertahun-tahun di Kabupaten Banyuasin kian memuncak. Warga Desa Sembawa dan Desa Mainan mengaku resah karena kondisi jalan Palembang–Betung, yang termasuk jalur lintas timur dengan lalu lintas padat, gelap gulita pada malam hari. Situasi ini disebut telah meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminal.

 

“PJU di sepanjang Desa Mainan sudah lama mati, tapi tidak ada perbaikan dari pemerintah. Padahal kami membayar pajak PJU setiap bulan. Hak kami diabaikan,” ujar seorang warga dengan nada kesal, Senin (01/09/2025).

 

Warga menilai Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak transparan dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang setiap bulan dipungut melalui tagihan listrik. Mereka mempertanyakan ke mana aliran dana pajak tersebut, sementara fasilitas penerangan jalan di banyak titik justru mati total.

 

Mengacu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. Selain itu, Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin keselamatan lalu lintas dan pemeliharaan jalan, termasuk penerangan.

 

Minimnya perhatian pemerintah Banyuasin atas kondisi ini dianggap bentuk kelalaian serius yang merugikan warga. Selain berpotensi melanggar hak warga atas rasa aman, lemahnya pengawasan penggunaan dana PPJ menimbulkan dugaan pembiaran.

 

Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyanto, AP., M.Si, saat dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Rabu (27/08/2025), hanya menyampaikan janji, “Insya Allah segera kami perbaiki kalau mobil crane sudah selesai perbaikan. Terima kasih atas informasinya.” Pernyataan ini memicu reaksi sinis warga yang sudah bertahun-tahun menunggu tindakan nyata.

 

Aktivis transparansi publik menilai pemerintah Banyuasin perlu audit penggunaan Pajak PJU dan mempercepat perbaikan infrastruktur penerangan. Pajak yang dipungut tanpa diimbangi pelayanan memadai bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

“Kami bayar pajak PJU setiap bulan. Kalau lampu mati bertahun-tahun, artinya pemerintah gagal menjalankan kewajiban. Kami minta Bupati turun langsung menindaklanjuti,” tegas warga Desa Mainan.

 

Masyarakat mendesak langkah cepat pemerintah Banyuasin agar fasilitas penerangan jalan kembali normal, demi keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir angka kriminalitas di jalur vital lintas timur. (Tim)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *