Misteri Kematian IRT di Torgamba Akhirnya terungkap, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Korban jadi Tersangka

Misteri Kematian IRT di Torgamba Akhirnya terungkap, Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Korban jadi Tersangka

Beritarepublikviral.com Labuhanbatu Selatan – Labusel kepolisian Resor (polres) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap Misteri kematian seorang Ibu Rumah Tangga (iRT) berinisial H BR Panjaitan (24) yang terjadi 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di perumahan karyawan PTPN lV Regional kebun bukit tujuh dusun PN 3. Desa bukit tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya mulai terungkap setelah dilakukan proses eksekusi dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Labuhanbatu Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial sial HP (30) yang merupakan suami korban.

Penetapan tersangka tersebut di sampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring S.I.K.Melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus S.H M.H. saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu Selatan (17/3/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas kematian korban. Atas dasar itu, keluarga kemudian membuat laporan resmi di Polres Labuhanbatu Selatan. Kemudian pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap korban guna memastikan penyebab kematian.

“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik, kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan transparan. “Ujar kasat Reskrim.

Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi memperoleh keterangan penting termasuk dari anak korban yang melihat adanya pertengkaran antara korban terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.

Setelah dilakukan ekshumasi dan mendapatkan keterangan dari saksi saksi termasuk keterangan anak korban Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial HP (30), yang tidak lain suami korban sendiri. ” Jelas kasat Reskrim.

Saat ini tersangka HP (30) telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ” Tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka diterapkan pasal 459 subs pasal 459 ayat (1) uu. RI. No. 1tahun 2023 tentang KUHP atau pidana Ancaman hukuman : pidana mati atau atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Kasus ini pun menyisakan duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban, aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan propesional agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Apabila membutuhkan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam. (Tim)