Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 18 Maret 2026 — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Betung, Kabupaten Banyuasin, mencuat ke permukaan dan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Pengawas Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) Sumatera Selatan, yang menyoroti pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
FP2KP menemukan sejumlah pos penggunaan anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi bermasalah. Beberapa di antaranya meliputi administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pembayaran honor, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana BOS tahun 2025 pada salah satu tahap yang tercatat mencapai sekitar Rp290 juta.
Atas temuan tersebut, FP2KP mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya mengusut tuntas dugaan penyimpangan, memeriksa kepala sekolah dan bendahara, serta menindak sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
FP2KP juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SDN 12 Betung saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat terkait dugaan tersebut.
“Iya Pak, arsipnya ada di sekolah. Saat ini masih libur,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS telah melalui pengawasan dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihak sekolah bahkan menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait monitoring dana BOS. Namun, dokumen tersebut baru sebatas surat tugas monitoring dan belum mencakup hasil audit atau temuan resmi dari instansi pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil monitoring maupun klarifikasi substantif atas dugaan yang dilaporkan oleh FP2KP.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah. Dana BOS yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
Desakan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


