Diduga Angkut BBM Ilegal dari Keluang ke Lampung, Sopir Sebut Koordinasi B. dan Pemilik Kendaraan A.P.

Diduga Angkut BBM Ilegal dari Keluang ke Lampung, Sopir Sebut Koordinasi B. dan Pemilik Kendaraan A.P.

Beritarepublikviral.com // Musi Banyuasin, 15 Maret 2026Dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali mencuat. Sebuah mobil tangki diduga membawa BBM ilegal dengan tujuan pengiriman ke wilayah Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, kendaraan tangki tersebut diketahui melintas dari wilayah Desa Keluang yang selama ini kerap menjadi sorotan terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal.

Menurut keterangan sopir kepada awak media Beritarepublikviral.com, operasional kendaraan tersebut disebut berada di bawah koordinasi seseorang berinisial B.

Sopir juga menyebut bahwa kendaraan tangki tersebut diduga milik seseorang berinisial A.P.

“Kalau koordinasi di jalan itu B., sedangkan pemilik mobilnya A.P.,” ungkap sopir kepada awak media.

Lebih lanjut, sopir tersebut juga menyebut adanya dugaan koordinasi di lapangan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Namun demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas distribusi BBM ilegal ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik tersebut berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak hukum dan keselamatan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, awak media mengundang perhatian serta langkah tegas dari instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sektor energi.

Pihak Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (MIGAS), Polda Sumatera Selatan, serta Polres Musi Banyuasin diharapkan dapat melakukan penelusuran dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas distribusi BBM ilegal tersebut.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum aparat penegak hukum, maka diharapkan proses penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi di lapangan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Tim Investigasi BR-V)