Beritarepublikviral.com // Tapanuli Selatan, 14 Maret 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis kembali terjadi. Seorang kontributor televisi swasta nasional TV One bernama Irvan (48) melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y.S. yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan tindak penganiayaan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat sore (13/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Rumah Makan PO Dok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian perut yang diduga akibat pukulan dari terlapor Y.S. yang saat kejadian diketahui mengenakan seragam batik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara lengkap dengan kartu identitas.
Irvan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya hendak masuk ke dalam mobil, namun secara tiba-tiba pelaku datang dan melakukan penyerangan.
“Pada saat saya hendak masuk ke mobil, tiba-tiba pelaku datang menyerang dan memukul saya sebanyak tiga kali pada bagian perut lalu mencakar saya,” terang Irvan.
Menurut keterangan korban, insiden tersebut diduga dipicu oleh aktivitas jurnalistik yang sedang ia lakukan. Saat itu Irvan berupaya melakukan klarifikasi kepada terlapor terkait dugaan aktivitas sebagai rentenir.
Korban menyebutkan bahwa terlapor diduga menawarkan pinjaman dana dengan bunga tinggi kepada sejumlah kepala desa. Dalam praktik tersebut, pihak peminjam disebut harus menyerahkan buku tabungan desa sebagai agunan.
“Saya melakukan konfirmasi kepada pelaku sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun pelaku merespons dengan tidak baik serta mengucapkan umpatan dan makian,” jelas Irvan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Bontor Sitorus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami akan menangani kasus ini dengan serius, sebab kekerasan terhadap wartawan merupakan hal yang tidak bisa diterima dan ini menjadi atensi kami,” tegas AKP Bontor Sitorus.
Polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta kejadian tersebut. Jika terbukti terdapat unsur pidana, pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, Sabtu (14/03/2026), kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber dan dokumen yang tersedia. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.


