Beritarepublikviral.com // Surabaya, 14 Maret 2026 — Kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial B.H. dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga tidak merealisasikan pengurusan peningkatan status tanah dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun telah menerima pembayaran puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada 29 Mei 2019 ketika seorang warga bernama Farid Anshori membeli sebidang tanah seluas sekitar 500 meter persegi yang berlokasi di kawasan Jalan Kutisari, Surabaya, dengan nilai transaksi sekitar Rp330 juta.
Dalam proses transaksi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mengurus administrasi melalui kantor notaris sekaligus PPAT yang berkantor di kawasan Jalan Raya Pakis Tirto Sari.
Menurut keterangan korban, dalam proses tersebut pihak PPAT menawarkan jasa peningkatan status tanah dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya sekitar Rp97 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Namun setelah pembayaran dilakukan, proses peningkatan status tanah tersebut tidak pernah terealisasi hingga bertahun-tahun kemudian.
Permasalahan semakin serius ketika kemudian muncul pihak lain yang mengaku sebagai pembeli baru atas tanah tersebut, yakni seorang perempuan bernama Maulidya Oktavia. Dari situ mulai terungkap bahwa tanah yang sebelumnya diperjualbelikan tersebut diduga memiliki persoalan hukum yang tidak pernah dijelaskan sejak awal kepada pembeli.
Ironisnya, hingga lebih dari enam tahun berlalu sejak transaksi dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses pengurusan yang dijanjikan kepada korban sejak awal patut dipertanyakan.
Merasa dirugikan, pada 7 Februari 2026, Farid Anshori akhirnya secara resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Mochammad Dhanang Kumoro Jakti, S.H.
“Kami melihat ada fakta bahwa klien kami telah melakukan pembayaran untuk proses peningkatan status tanah. Namun sampai hari ini proses tersebut tidak pernah terealisasi. Ini tentu menjadi pertanyaan besar yang harus dijelaskan secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan ini diajukan agar penyidik dapat mengusut secara transparan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengurusan dokumen pertanahan tersebut.
“Kami berharap penyidik dapat memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menjanjikan pengurusan sertifikat tersebut, sehingga perkara ini menjadi terang dan klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Publik pun menunggu langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber dan dokumen yang tersedia. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini masih dalam konteks dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
(Tim Investigasi BR-V)


