BeritaRepublikViral.com || Surabaya Kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Farid Anshori melaporkan seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ke pihak kepolisian setelah proses peningkatan status tanah yang dijanjikan sejak tahun 2019 hingga kini tak kunjung terealisasi.
Perkara ini bermula pada 29 Mei 2019, ketika Farid membeli sebidang tanah seluas sekitar 500 meter persegi di kawasan Jl. Kutisari, Surabaya dengan nilai transaksi sekitar Rp330 juta.
Dalam proses transaksi tersebut, administrasi pengurusan tanah kemudian diarahkan melalui seorang notaris sekaligus PPAT berinisial B.H. yang berkantor di wilayah Jl. Raya Pakis Tirto Sari.
Menurut keterangan korban, saat itu pihak PPAT menawarkan jasa pengurusan peningkatan status tanah dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya sekitar Rp97 juta, yang dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali.
Namun setelah pembayaran dilakukan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga bertahun-tahun kemudian.
Permasalahan semakin memanas ketika muncul pihak lain yang disebut sebagai pembeli baru atas tanah tersebut, yakni Maulidya Oktavia. Dari situ mulai terungkap bahwa tanah yang sebelumnya diperjualbelikan tersebut diduga memiliki persoalan hukum yang belum terselesaikan.
Merasa dirugikan, Farid akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 7 Februari 2026, ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari DK Law Office, Mochammad Dhanang Kumoro Jakti, S.H.
Menurut Dhanang, laporan ini dibuat agar persoalan yang dialami kliennya dapat diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami telah melakukan pembayaran untuk proses peningkatan status tanah, namun hingga hari ini sertifikat yang dijanjikan belum pernah terbit. Kami berharap penyidik dapat mengusut perkara ini secara objektif sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Posted inViral
Uang Rp97 Juta untuk Urus SHM Tak Kunjung Terbit, PPAT di Surabaya Dilaporkan ke Polisi


