Pelantikan 36 Kepala Sekolah di Dairi Jadi Sorotan Publik, Terkait Sertifikat Calon Kepala Sekolah (SCKS)

Pelantikan 36 Kepala Sekolah di Dairi Jadi Sorotan Publik, Terkait Sertifikat Calon Kepala Sekolah (SCKS)

Beritarepublikviral.com // Dairi, 14 Maret 2026Pelantikan 36 kepala sekolah oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga menuai sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait guru yang telah memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (SCKS) namun tidak seluruhnya dilantik. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan setelah pelantikan yang berlangsung di Sidikalang pada Jumat (13/03/2026).

Sejumlah guru yang telah mengantongi SCKS bersama masyarakat mempertanyakan mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Pasalnya, Sertifikat Calon Kepala Sekolah (SCKS) merupakan salah satu syarat utama bagi seorang guru untuk dapat masuk dalam bursa calon kepala sekolah.

Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat terkait proses tersebut.

“Bukankah guru yang memiliki SCKS terlebih dahulu diangkat menjadi kepala sekolah, atau minimal menjadi prioritas dalam pengangkatan kepala sekolah?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah publik.

Jika merujuk pada ketentuan Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa SCKS merupakan salah satu syarat penting bagi guru untuk mengikuti proses seleksi atau pengangkatan kepala sekolah.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala sekolah tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan.

“Sudahlah, gampang itu, nanti bisa kita koreksi kembali SK itu seperti SK di tahun 2023. Bisa ada lagi pembetulan atau perbaikan jika ada keliru atau kesalahan data,” jelas Vickner Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Dairi, Jati Sinaga menjelaskan bahwa terdapat tiga guru yang telah memiliki SCKS pada tahun 2025.

Dari tiga guru tersebut, dua di antaranya telah dilantik menjadi kepala sekolah, sementara satu guru tidak dilantik.

“Sedangkan dua guru lain yang sudah SCKS yakni Rusmala Turnip dilantik menjadi Kepala SMP Negeri Tigalingga dan Dengsi KD Bako menjadi Kepala SD Negeri Sigambir Gambir,” ujar Jati Sinaga.

Adapun satu guru lainnya yang telah memiliki SCKS namun tidak dilantik adalah Roma Ujung Pasaribu, yang merupakan guru di SD Kuta Delleng.

Roma Ujung Pasaribu menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sempat dijadwalkan untuk dilantik sebagai kepala sekolah.

“Saya menolak karena ditempatkan di sekolah yang lokasinya jauh dari rumah,” tegas Roma Ujung Pasaribu.

Kebijakan pelantikan tersebut akhirnya memunculkan polemik serta menjadi sorotan publik di Kabupaten Dairi. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar selaras dengan aturan terkait syarat pengangkatan kepala sekolah.

Dalam sambutannya saat pelantikan, Bupati Dairi juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Sebagai kepala sekolah, Anda adalah motor penggerak membantu pemerintah dalam menjalankan tugas pendidikan. Laksanakan tugas dengan baik dan bimbing para guru dengan segala keterbatasan yang ada,” tegas Vickner Sinaga.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang tersedia saat ini. Redaksi mengedepankan prinsip keberimbangan serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Tim BR-V)