Abu Janda Kembali Disorot : Penghinaan dengan Sebutan Binatang di Ruang Publik, Ancaman bagi Adab Digital

Abu Janda Kembali Disorot : Penghinaan dengan Sebutan Binatang di Ruang Publik, Ancaman bagi Adab Digital

Beritarepublikviral.com Jakarta 13 Maret 2026 – Kontroversi kembali menyelimuti figur publik Abu Janda setelah ia melontarkan kalimat yang merendahkan martabat orang lain dengan menyebutnya sebagai “binatang” dalam sebuah tayangan daring yang viral. Pernyataan ini bukan hanya memicu kemarahan netizen, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar : sejauh mana batas kebebasan berpendapat di ruang publik Indonesia? Selain persoalan sejarah yang sering menjadi amunisi kritiknya, insiden kali ini menyoroti pola berulang Abu Janda dalam menggunakan bahasa kasar untuk menyerang lawan.

Dalam tayangan tersebut, yang diunggah di platform media sosialnya, ia secara eksplisit merendahkan pihak tertentu dengan analogi hewan, mengabaikan norma adab dan etika komunikasi di era digital. “Ini bukan sekadar kata-kata kasar, tapi pelanggaran martabat yang bisa memicu polarisasi lebih dalam,” ujar pakar hukum media dari Universitas Udayana, Dr. Ni Made Ayu Wulandari, saat dihubungi WartaGlobal.

Kasus ini mengingatkan pada vonis Mahkamah Konstitusi tahun lalu yang memperkuat batas penghinaan di ruang publik berdasarkan UU ITE, meski penegakan hukum masih lemah. Hingga kini, belum ada respons resmi dari kepolisian atau Kominfo terhadap tayangan tersebut, meski ribuan laporan warga sudah mengalir di media sosial.

Aktivis kebebasan berpendapat menilai, “Kebebasan ekspresi bukan lisensi untuk menghina, tapi platform seperti ini justru melemahkan diskursus publik,” tambah pengamat media dari Jakarta, Ahmad Zainal. Abu Janda sendiri belum memberikan klarifikasi. Apakah ini akan berujung tuntutan hukum atau sekadar badai opini? Ruang publik Indonesia kian panas, di mana adab digital menjadi korban utama. (Tim)