Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Banyuasin Tetapkan Kepala Desa Sebokor Sebagai Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Banyuasin Tetapkan Kepala Desa Sebokor Sebagai Tersangka

Beritarepublikviral.com // Banyuasin, 13 Maret 2026Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH., MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial A menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujar Giovani, Jumat (13/03/2026).

Tersangka diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin desa tersebut selama dua periode sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan sejumlah modus operandi.

Modus yang digunakan di antaranya adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai atau diduga mengalami mark up dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” jelas Giovani.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber resmi dan proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.(Ril)