Kuasa Hukum GWI Klarifikasi Isu Penyekapan oleh Korem dan Tuduhan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Kuasa Hukum GWI Klarifikasi Isu Penyekapan oleh Korem dan Tuduhan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Beritarepublikviral.com // Denpasar, Bali, 12 Maret 2026Kuasa Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait berkembangnya isu dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada LPKRI.

Melalui siaran pers resmi yang disampaikan kepada publik, kuasa hukum GWI menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk penjelasan yang disampaikan oleh Kapten Wahyu, diperoleh kejelasan bahwa tuduhan yang menyebut Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar.

Selain itu, tuduhan yang menyatakan LPKRI melakukan pemerasan juga dinyatakan tidak benar apabila disampaikan tanpa dasar fakta, bukti, serta proses verifikasi yang objektif.

Kuasa hukum GWI menegaskan bahwa dalam penyampaian informasi di ruang publik, setiap pihak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, akurasi, serta tanggung jawab hukum.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar, framing sepihak, dan tuduhan yang tidak berdasar. Kami tegaskan, tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar sebagaimana hasil klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapten Wahyu,” ujar Imam Subiyanto dalam pernyataan resminya.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada LPKRI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah dibantah secara langsung oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.

“Kami juga tegaskan bahwa tuduhan LPKRI melakukan pemerasan adalah tidak benar sebagaimana telah dibantah secara resmi oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Saudara Wartikno. Siapa pun yang menuduh, wajib membuktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum GWI juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang disampaikan tanpa bukti yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Secara hukum, penyebaran tuduhan atau informasi yang tidak benar yang merugikan kehormatan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana prinsip dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta berpotensi masuk dalam unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.

Selain itu, apabila penyebaran informasi dilakukan melalui media digital, maka tidak menutup kemungkinan dapat berkaitan dengan ketentuan hukum terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum GWI juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media maupun pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan narasi atau tuduhan yang belum diverifikasi secara utuh dan berimbang.

Apabila masih terdapat pihak yang secara sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak benar atau merusak nama baik pihak tertentu, maka langkah hukum baik secara perdata maupun pidana tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.

Melalui siaran pers ini, kuasa hukum GWI berharap seluruh pihak dapat kembali mengedepankan prinsip objektivitas, verifikasi, serta penghormatan terhadap hukum dalam menyikapi setiap persoalan yang berkembang di ruang publik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Tim BR-V)