Jakarta, BRV. Com — Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas BANG JAPAR (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), Fahira Idris, menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat DKI Jakarta dan para pelaku usaha terkait beredarnya aktivitas pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi bernama Bang Japar Indonesia (BJI).
Dalam pernyataannya, Fahira menegaskan bahwa organisasi dengan nama “Bang Japar Indonesia” bukanlah organisasi yang ia dirikan maupun yang berada di bawah kepemimpinannya. Ia juga memastikan bahwa berbagai proposal, surat permohonan, hingga permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan organisasi tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan Ormas BANG JAPAR.
“Sejak awal berdiri, BANG JAPAR tidak pernah dan tidak akan pernah meminta THR kepada siapa pun. Jika ada pihak yang menggunakan nama Bang Japar untuk meminta THR, itu jelas bertentangan dengan prinsip, nilai, dan aturan organisasi kami,” tegas Fahira.
Ia menjelaskan, BANG JAPAR didirikan pada 25 Februari 2017 dengan semangat pengabdian kepada masyarakat. Sejak awal, organisasi ini dibangun sebagai wadah gerakan sosial yang berfokus pada kegiatan kemanusiaan serta pelayanan kepada masyarakat luas.
Selama hampir satu dekade, BANG JAPAR dikenal aktif menjalankan berbagai program sosial, seperti advokasi hukum dan kesehatan bagi masyarakat, penguatan pelaku UMKM, layanan ambulans gratis, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pengawalan terhadap ulama.
Fahira mengungkapkan, kasus pencatutan nama organisasi seperti ini kerap muncul menjelang Hari Raya Idulfitri. Kondisi tersebut sering memunculkan kebingungan di masyarakat, terutama karena nama BANG JAPAR sudah sangat melekat dengan dirinya sebagai pendiri organisasi.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati serta tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan BANG JAPAR untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam hal permintaan THR.
Fahira juga meminta masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait aktivitas tersebut agar segera melaporkannya kepada Mako Pusat BANG JAPAR atau langsung menghubunginya melalui nomor 0818-4300-86.
Menurutnya, klarifikasi ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjaga nama baik organisasi yang selama ini bergerak dalam kegiatan sosial.
“Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak terjadi kekeliruan terkait organisasi BANG JAPAR,” tutup Fahira.


