BR-V // OGAN ILIR — Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan. Sebuah gudang penampungan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Km 35, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi.
Gudang tersebut terpantau tetap beraktivitas normal. Truk tangki berwarna hijau terlihat keluar-masuk lokasi tanpa hambatan. Ironisnya, tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun plang izin usaha di sekitar area gudang.
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, gudang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Satria. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait legalitas operasional, termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, maupun izin penampungan dan distribusi CPO.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi perizinan usaha dan ketentuan pengelolaan lingkungan. Selain berisiko merugikan pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi, operasional tanpa pengawasan juga dapat memicu pencemaran lingkungan di sekitar permukiman warga.
Masyarakat mempertanyakan, bagaimana gudang dengan aktivitas cukup mencolok itu bisa beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Ataukah ada pembiaran?
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan inspeksi menyeluruh. Jika terbukti tidak mengantongi izin, mereka meminta agar gudang tersebut ditutup dan pengelolanya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berita Republik Viral (BR-V) akan terus menelusuri fakta dan perkembangan kasus ini, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola maupun instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola gudang maupun otoritas terkait mengenai status legalitas usaha tersebut. (Team BR-V)


