Beritarepublikviral.com Medan – Penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring penyidik Polsek Pancur Batu yang menyuruh korban bersama keluarganya untuk menangkap maling yang berujung korban jadi tersangka hanya disanksi patsus selama 20 hari saat sidang kode etik dan profesi di Bid Propam Polda Sumut.
Hal tersebut diungkapnya oleh Kasubbid Wabprof Propam Polda Sumut kepada awak media Rabu 25 Februari 2026.
“Dipatus Selama 20 hari, hal tersebut sudah diberitahukan kepada saudara pemilik toko yang hadir sidang dan SP2HPnya akan menyusul,” ujar nya, rabu 25 Februari 2026
Namun Kasubbid Wabprof bid Propam Polda Sumut ini tidak merincikan sanksi pelanggaran apa saja yang dijatuhkan kepada penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring saat pembacaan vonis sidang kode etik dan profesi di Bid Propam Polda Sumut minggu lalu.
Menanggapi hal tersebut seorang masyarakat yang meminta namanya tidak dicantumkan ke media, sangat menyesalkan atas putusan Propam Polda Sumut tersebut yang dinilai tidak lah mencerminkan keadilan bagi korban pencurian yang dijadikan tersangka karena disuruh penyidik menangkap maling.
“Kabarnya cuma di patsus 20 hari, ini kan aneh, sementara korban pencurian bersama keluarganya dijadikan tersangka dan 1 orang ditahan di Polrestabes Medan akibat disuruh penyidik itu untuk menangkap pelaku pencurian. Penyidik itu lah yang menyuruh korban untuk menangkap pelaku pencurian di tokonya sendiri, dalam persidangan ada indikasi saksi saksi yang dihadirkan oleh penyidik diduga saksi palsu dan terindikasi banyak kebohongan yang tidak mengetahui bagaimana kronologisnya bahkan diduga mengarang ngarang cerita untuk memojokkan korban pencurian, jadi saat ini saya menduga propam ini juga diduga sebagai pengayom anggota Polri yang bermasalah makanya mungkin hasil sidangnya Cuma dipatrus 20 hari,” cetusnya. (Tim)


