Brv.com||Surabaya – Sengketa ahli waris Putra Budiman kini berada di titik paling tajam. Penolakan terang-terangan terhadap status seorang anak sebagai anak kandung almarhum bukan lagi sekadar bantahan hukum—ia adalah upaya mematahkan hak sejak dari akarnya. Nama Ninik bersama PT Glenmore disebut tetap tidak mengakui hubungan darah tersebut, meski dokumen resmi telah beredar.(25/2/26)
Namun sorotan paling keras justru mengarah ke ruang sidang di Pengadilan Agama Surabaya.
Mengapa notaris yang menerbitkan surat keterangan ahli waris belum dipanggil untuk dimintai penjelasan langsung?
Dalam perkara yang mempertaruhkan status anak kandung, surat itu bukan kertas biasa.

Ia adalah dokumen otentik yang lahir dari prosedur hukum. Jika keabsahannya dipersoalkan, maka pembuatnya adalah kunci—bukan pelengkap.
Tanpa menghadirkan notaris, pengujian dokumen menjadi timpang.
Tanpa pemeriksaan langsung terhadap proses penerbitan, bagaimana ruang sidang bisa benar-benar memastikan apakah surat itu sah, cacat, atau dimanipulasi?
Penolakan status anak tanpa pembongkaran menyeluruh atas dokumen resmi berisiko menjadi preseden berbahaya.

Hak keperdataan bisa tergerus hanya dengan bantahan keras, sementara sumber legalitasnya tak pernah diuji secara frontal.
Kini tekanan publik menghantam pada inti integritas proses:
Apakah semua alat bukti benar-benar diuji sampai ke akar?
Mengapa saksi kunci penerbit dokumen belum dihadirkan?
Apakah standar pembuktian diberlakukan setara untuk semua pihak?
Dalam sengketa waris, menghapus status anak berarti menghapus masa depan hukum dan hak ekonominya sekaligus. Itu bukan perkara kecil. Itu adalah keputusan yang dampaknya bisa permanen.
Putusan nanti tidak hanya akan menentukan pembagian harta.
Ia akan menjadi cermin apakah proses di Pengadilan Agama Surabaya berani membongkar seluruh fakta tanpa sisa—atau justru membiarkan simpul terpenting tetap terkunci.
Publik menunggu bukan sekadar vonis, melainkan keberanian untuk membuka seluruh lapisan perkara, tanpa ada yang dibiarkan gelap.


