BR-V // Asahan Sumatera Utara,22 Februari 2026 – Saat ini jadi sorotan publik dan atensi pihak terkait telah tertuju pada Seorang Pengusaha beserta rekannya karena diduga kuat menguasai ratusan Ha di kawasan Hutan Produksi di desa Sei Kopas, kecamatan Bandar pasir mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara , Minggu 22/02/2026.
Lahan tersebut diduga tidak miliki izin resmi dari pemerintah khususnya kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan dan tambah masalah lagi karena di alih fungsikan menjadi Kebun Kelapa sawit serta mendirikan gedung penangkaran burung walet dan telah beroperasi secara komersial.
Perambahan hutan tersebut telah dijelaskan oleh ketua Konservasi Lingkungan hidup kabupaten Asahan,Mangihut Simamora di dampingi sekretaris ,Anton Panjaitan kepada Kepala unit Tindak pidana. tertentu Polres Asahan, Minggu 22/02/2026.
” Dari hasil temuan kami bahwa seratus empat puluh dua hektar hutan produksi telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit dan dibangun gedung penangkaran burung walet berlantai tiga dilokasi tersebut, ” terang Mangihut Simamora.
Menurut kesaksian warga sekitar bahwa tanaman sawit sudah sekira dua puluh tahun dan bangun burung walet sudah sekira satu dekade terakhir.
” Sekali panen burung walet , mereka dapat menghasilkan sekira Lima belas kilogram dan berlangsung sudah cukup lama., ” jelas Mangihut Simamora lebih lanjut.
Untuk diketahui publik dan pihak terkait bahwa penguasaan hutan tersebut berpotensi melanggar undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan dan dan Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja .
” Jika tanah tersebut masih Hutan negara maka pelepasan hak tidak bisa dilakukan sembarang.Inilah yang kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih serius,” tambah Pak Simamora.
Daripada itulah untuk kepentingan masyarakat luas dan penegakan hukum maka perlu dilakukan tindakan tegas agar aktivitas ilegal tersebut tidak dilanjutkan lagi karena ini menyangkut perlindungan hutan yang berpotensi kerugian negara.
Ditulis oleh : Eko


