Beritarepublikviral.com Deli Serdang – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 21.142 gram di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua pria yang diduga terlibat diamankan bersama barang bukti dalam tas gunung dan koper.
Pengungkapan kasus sabu 21 kg ini bermula dari informasi jaringan intelijen yang diterima tim saat melakukan penyelidikan di kawasan Belawan sejak Minggu (8/2/2026) malam. Informasi menyebutkan narkotika jenis sabu dari Aceh akan melintas dan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi langsung melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku berinisial R dan Z. Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.
Saat berada di jalur lintas tersebut, petugas melakukan penyergapan. Polisi mengamankan RAHMAD alias RAHMAD (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan ZULFIKAR alias FIKAR (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Dari dalam tas gunung berwarna biru dan koper pakaian berwarna pink, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto ± 21.142 gram. Polisi juga menyita dua unit ponsel android merek Oppo dan Samsung yang diduga berkaitan dengan komunikasi peredaran.
Hasil interogasi awal menyebutkan sabu 21 kg tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun, rencana itu terhenti di Lubuk Pakam setelah tim Satresnarkoba bergerak cepat.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas telah melakukan tes awal barang bukti, penimbangan, serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pengendali yang diduga berinisial MR. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta melakukan analisa perkara guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolresta dalam laporannya.
Kasus sabu 21.142 gram ini kembali menegaskan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah. Proses hukum terus berjalan, dan pengembangan jaringan masih dilakukan. (Tim)


