Pengacara di Banyuwangi Jadi Korban Penganiayaan di Depan Kantor Kejaksaan

Pengacara di Banyuwangi Jadi Korban Penganiayaan di Depan Kantor Kejaksaan

BANYUWANGI, BERITAREPUBLIKVIRAL.COM –

Pengacara di Banyuwangi Jadi  Insiden penganiayaan terhadap seorang pengacara bernama Nurul Safi’i terjadi di depan Kantor Kejaksaan Banyuwangi pada Jumat siang. Kejadian ini mengejutkan masyarakat sekitar karena berlangsung di area publik dan melibatkan sejumlah oknum debt collector (DC). Korban diketahui mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula ketika Nurul Safi’i, yang berprofesi sebagai pengacara, menerima panggilan telepon dari salah satu kliennya. Klien tersebut mengabarkan bahwa dirinya sedang didatangi oleh beberapa debt collector terkait tagihan kendaraan bermotor. Dalam percakapan telepon, Safi’i kemudian berkomunikasi langsung dengan pihak DC dan menegaskan agar segala tindakan penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pihak DC justru meminta untuk bertemu langsung dengan Safi’i. Pengacara tersebut menyetujui pertemuan dengan memberi tahu bahwa dirinya sedang berada di Kantor Kejaksaan Banyuwangi dan berencana menuju Polresta. Tak lama kemudian, empat orang debt collector mendatangi lokasi dan menemui Safi’i di depan kantor kejaksaan. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi berubah menjadi adu mulut yang berujung pada tindak kekerasan.

Menurut keterangan saksi, salah satu oknum DC secara tiba-tiba membenturkan kepalanya ke arah pelipis kiri Safi’i. Benturan keras tersebut membuat korban oleng dan jatuh terlentang dengan bagian belakang kepala menghantam permukaan jalan. Akibatnya, Safi’i langsung pingsan di tempat. Dari empat pelaku, korban mengaku mengenali dua di antaranya, masing-masing berinisial GD dan HR.

Ironisnya, dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat seorang anggota kepolisian sempat melintas di lokasi kejadian. Petugas tersebut tampak berhenti sejenak dan mendekati kerumunan, namun tidak melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan penganiayaan. Setelah beberapa saat, petugas itu meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Setelah mendapatkan pertolongan dari warga sekitar, Nurul Safi’i segera dilarikan ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak keluarga dan rekan sejawat korban menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka menuntut agar para pelaku debt collector diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan penganiayaan yang dilakukan di tempat umum.

(Tim)