KABUPATEN BULUNGAN DORONG SEKTOR PERIKANAN DARI SOSIALISASI PAJAK HINGGA KAWASAN BUDIDAYA UDANG WINDU

KABUPATEN BULUNGAN DORONG SEKTOR PERIKANAN DARI SOSIALISASI PAJAK HINGGA KAWASAN BUDIDAYA UDANG WINDU

Berita Republik – Viral

TANJUNG SELOR – Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan tengah gencar menjalankan serangkaian program strategis untuk mengangkat potensi sektor perikanan daerah, dengan fokus pada pemberdayaan nelayan, pengembangan budidaya, serta penyusunan regulasi yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.Bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2KP) Tanjung Selor, dinas telah menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bagi nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perikanan. Kegiatan tersebut membahas tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta menjelaskan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) final bagi usaha dengan omzet hingga Rp500 juta sesuai Undang-Undang Hak Pajak dan Pembayaran Pajak (HPP) Tahun 2021. Selain itu, juga diberikan informasi terkait persyaratan dan prosedur penerbitan izin usaha perikanan untuk memastikan keselamatan dan legalitas usaha.Sebagai bagian dari upaya pengembangan budidaya, Kabupaten Bulungan telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kawasan kampung perikanan budidaya dengan komoditas unggulan udang windu. Program ini bertujuan untuk membangun pola bisnis terintegrasi yang menghubungkan petani dengan pemasaran, sekaligus meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.Tak hanya itu, dinas juga mendukung program budidaya mina padi seluas 30 hektare di Lubek Manis, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, serta optimalisasi budidaya ikan lele di beberapa kecamatan lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan Bulungan sebagai wilayah penyangga pangan bagi Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dibangun.Dalam aspek regulasi, Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan aktif berpartisipasi dalam rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati, antara lain mengenai pengelolaan tempat pelelangan ikan dan penetapan inovasi daerah. Hal ini bertujuan untuk menyusun kebijakan yang jelas dan mendukung pengelolaan perikanan secara profesional dan berkelanjutan.

 

Aroel mandang