Polsek Tamansari Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Tower BTS di Wilayah Desa Sirnagalih 

Polsek Tamansari Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Tower BTS di Wilayah Desa Sirnagalih 

Bogor,beritarepublik-viral.com

Polsek Tamansari,Polres Bogor berhasil meringkus dua pria, pelaku yang diketahui berinisial S (36) dan Ma (39) atas kasus pencurian fasilitas infrastruktur telekomunikasi. 

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan polisi.

Pelaku pencurian tersebut terbukti mencuri kabel seluler.

Kapolsek Tamansari, Iptu Azis hidayat menjelaskan bahwa, para pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tamansari pada Kamis (12/02/2026) malam, tanpa perlawanan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta,”ujar Iptu Azis.

Aksi pencurian ini terjadi pada selasa (10/2/2026) lalu. Iptu Azis menjelaskan bahwa Pihaknya menerima laporan mengenai hilangnya kabel milik salah satu operator selular.

“Aksi pencurian ini terendus setelah pihak perusahaan mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di lokasi tower melalui pantauan GPS pada malam kejadian,”jelasnya

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi pada keesokan harinya, ditemukan kabel power sepanjang kurang lebih 40 meter telah raib. Kabel tersebut telah hilang dengan cara dipotong.

“​Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu masuk ke area tower kemudian memotong kabel power menggunakan tang kombinasi. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp.40 juta,” kata Iptu Azis.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebuah tang kombinasi yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Berdasarkan keterangan awal, para pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya tersebut seharga Rp1,6 juta.

Lebih lanjut, ia mengatakan “Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mako Polsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut.”

“Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan ini,”pungkas Iptu Azis.( Jurnalis : Bambang Saputro,ST.,Gr )