Jika Benar Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab? Tambang dan Solar Diduga Langgar Hukum Berlapis

Jika Benar Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab? Tambang dan Solar Diduga Langgar Hukum Berlapis

Pemerintah,Tuban|Brv.com — Jika dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut terkait Santoso dan Aseng benar adanya, dan jika benar pula solar ilegal mengaliri operasionalnya, maka ini bukan lagi persoalan administratif. Ini potensi pelanggaran hukum berlapis dengan konsekuensi pidana serius.(14/2/26)

Tambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia menyentuh hukum pertambangan, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara. Penggunaan solar ilegal—terlebih jika berasal dari penyalahgunaan distribusi—menyeret persoalan ke ranah pidana distribusi BBM dan potensi penyalahgunaan barang bersubsidi.

Jika dua dugaan itu bertemu dalam satu operasi, maka pertanyaannya tidak lagi lunak.
Siapa pengendali?

Siapa pemasok?

Siapa yang mengetahui tetapi tidak bertindak?

KUHP mengenal prinsip bahwa pihak yang turut serta, membantu, atau dengan sengaja membiarkan tindak pidana berlangsung dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya. Dalam konteks jabatan, penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang merugikan kepentingan umum juga memiliki konsekuensi hukum dan etik.

Hukum tidak hanya melihat siapa yang menggali.

Hukum juga melihat siapa yang memberi ruang.

Jika dugaan terhadap Santoso dan Aseng keliru, maka klarifikasi resmi adalah benteng hukum terbaik. Jika ada indikasi kuat keterlibatan, maka pemanggilan dan pemeriksaan adalah keniscayaan.

Demikian pula bagi aparat yang memiliki kewenangan. Diam bukan selalu netral. Dalam situasi dugaan pidana terbuka, tidak bertindak bisa menjadi persoalan tersendiri bila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran.

Publik tidak menuntut retorika.

Publik menuntut langkah hukum yang nyata.

Karena ketika tambang terus berjalan dan solar diduga ilegal tetap mengalir tanpa penindakan transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Dan dalam hukum, setiap peran memiliki tanggung jawab.

Setiap tanggung jawab memiliki konsekuensi….(bersambung)