BRV-Lubuklinggau (SumSel),
Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Perjuangan Masyarakat,(LSM.ELANG EMAS ) menyampaikan apresiasi atas komitmen Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), yang menegaskan bahwa setiap pembangunan di Kota Lubuklinggau harus sesuai standar perencanaan dan teknis.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat coffee morning bersama insan pers, Senin (09/02/26), sekaligus menyoroti peristiwa ambruknya Gapura “Linggau Juara” di Jalan Kenanga II yang sempat viral di media sosial. Gapura yang baru rampung dalam hitungan minggu tersebut ambruk setelah tersenggol truk diduga bermuatan kerupuk. Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyayangkan sikap salah satu pejabat yang dinilai tidak menunjukkan empati dan keseriusan saat memberikan keterangan kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, LSm.ELANG EMAS,menilai bahwa kejadian ambruknya gapura bukan sekadar insiden teknis, melainkan harus menjadi momentum evaluasi keseluruhan terhadap kualitas perencanaan, pengawasan, serta standar konstruksi yang diterapkan dalam setiap proyek pemerintah.
Ketua DPD LSM.ElangEmas(Bang Herly)menyampaikan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memenuhi prinsip:
Akuntabilitas, Transparansi, Efektivitas dan efisiensi, serta Asas manfaat untuk masyarakat.
“Jika sebuah bangunan yang baru selesai dalam hitungan minggu sudah ambruk, maka publik wajar mempertanyakan aspek perencanaan teknis, spesifikasi material, pengawasan pelaksanaan, hingga uji kelayakan konstruksinya. Ini bukan semata soal tersenggol kendaraan, tetapi soal standar kekuatan struktur dan mitigasi risiko di ruang publik,ungkap.Herly.
Mengingatkan bahwa berdasarkan Aspek Hukum dan Tanggung Jawab berdasarkan peraturan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk infrastruktur yang dibiayai APBD.
3. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip value for money dan pengawasan hasil pekerjaan.
Apabila ditemukan adanya kelalaian dalam perencanaan, pengawasan, atau pelaksanaan, maka harus ada evaluasi administratif maupun teknis terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik penyedia jasa maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan.
DPD.LSM.Elang Emas, Sebagai Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Lubuklinggau,Musi Rawas dan Kabupaten Muratara,yang selalu berkomitmen atas fungsi dan Tugas Pengawasan dan sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan pembangunan daerah, LSM.Elang Emas menyatakan sikap :
1. Mendukung komitmen Wali Kota Lubuklinggau,untuk memastikan seluruh pembangunan sesuai standar teknis dan perencanaan.
2. Meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau mengevaluasi menyeluruh terhadap pejabat teknis dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek tersebut.
4. Mendesak kepada APH , untuk dilakukan audit teknis independen terhadap konstruksi Gapura Linggau Juara untuk mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan. 5.Mendorong transparansi anggaran, termasuk membuka informasi nilai kontrak, spesifikasi teknis, dan masa pemeliharaan (maintenance period).
6. Mengingatkan pejabat Publik pentingnya etika pejabat publik,dalam memberikan setiap pernyataan kepada masyaraka mencerminkan ke profesional pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Perjuangan Masyarakat (LSM.ELANG EMAS),menilai Atas tragedi amruknya gabura yang baru di Bagun yang seumur jagung,dengan nilai ratusan juta ini,harus menjadi perhatian serius bagi seluruh, elemen masyarakat, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)karena pembagagunya Dari Pajak Rakyat yang Berarti uang Rakyat,maka agar tidak ada lagi pembangunan yang berpotensi mubazir atau merugikan keuangan daerah.”ayo Kita sama-sama awasi”ajak Herly,kepada Masyarakat.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat hanya menjadi simbol tanpa adanya kualitas yang baik.
Pembangunan Infrastruktur bukan sekadar bangunan fisik saja, tetapi harus kokoh, aman, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,”pernyataTegas ,.dari Ketua DPD. LSM. Elang Emas. M.L.M(tim/fwd.i/Her)


